nasional

Diduga Tak Jalankan CSR, HIMNI Siak Meminta Pemda Indragiri Hilir Beri Sanksi ke PT SAGM

Selasa, 8 Februari 2022 | 11:59 WIB

Siak,NAWACITAPOST.COM - Himpunan Masyarakat Nias Indonesia ( HIMNI ) Kabupaten Siak, Meminta Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir - Riau memberikan Sanksi tegas untuk mengencam akan memberikan sanksi kepada perusahaan PT.Setia Agrindo Mandiri (SAGM)yang di duga tak menjalankan program tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) dengan baik atau yang menurut peraturan perundang-undangan dikenal dengan istilah tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen Perseroan Terbatas (“PT”) untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat dan terkhus bagi Pekerja, Pasalnya, banyak Pekerja Baik Karyawan dan Buruh Harian lepas atau kontraktor yang bekerja di perusahaan disekitar kawasan industri justru hidup miskin dan tidak ada masa depan.

Baca Juga : Bupati Alfedri Bersama Kapolres Gunar Tinjau Vaksinasi Massal di Aula Mess Bunut Siak


"Jika pihak perusahaan tidak menjalankannya (CSR) dengan baik maka akan dikenakan sanksi-sanksi," Sesuai UU yang di sahkan oleh Pemerintah melalui mentri ketenagaan kerja dan Menteri DesaTertinggal,dan Transmigrasi dimana peraturan tersebut di kangkangin oleh Pihak perusahaan PT Setia Agrindo Mandiri (SAGM),terbukti jajaran Pengurus Himpunan masyarakat Nias Indonesia ( HIMNI ) Siak, saat berkujung di PT.Setia Agrindo Mandiri (SAGM) Melayat salah satu Keluarganya yang meninggal akibat
Sakit,Jumat (04/2/2022).

-


Falalini Halawa sebagai Satgas HIMNI di dampingin Oleh SH pengurus HIMNI Siak,Lebih lanjut dia menjelaskan, tanggung jawab sosial perusahaan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 juga Peraturan Pemerintah 47 tahun 2012.dan UU Ketenagaan Kerja No 13 / 2013 pasal 31 dan UU No 12 Tahun 1948,UU No 3 Tahun 2021,UU 1945 pasal 17 ayat 3,UU No 39 Tahun 2008 dan UU kementrian Nagara lembaga republik Indonesia Tahun 2008 No 166 lembaga No 4916," Kata SH

Sementara itu lanjutnya kata dia, Pada Pasal 31 UU Ketenaga kerjaan Nomor 13 tahun 2003 disebutkan bahwa setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan,atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar sesuai UU Ketenagaan Kerja No 13 Tahun 2003 di atur dengan baik sesuai peraturan perundang undangan yang sudah diatur oleh pemerintah.

Namun hal ini Di kangkangin oleh Pihak Perusahaan yang hanya membutuhkan tenaga pekerja demi kekayaan perusahaan tersebut yang tidak peduli dengan hak - hak Pekerja dan kesejahtraan Karyawanya dan Pekerja.

"Menurut SH, dirinya mendapatkan banyak keluhan dari warganya yang bekerja di kebun Tersebut yang sudah hampir 1 - 10 Tahun bengabdi bekerja di kebun milik Surya dumai tersebut namun terkait hal itu belum maksimalnya peran perusahaan terhadap kondisi pekerja seperti Kesejahtera Buruh,Upah, perumahan yang tidak layak,Kesehatan yang kurang pelayana

,Sekolah bagi anak - anak pekerja yang tidak layak beserta Trasportasi untuk Anak anak sekolah yang hanya di gunakan Truk pengangkut buah sawit yang bisa membahayakan jiwa anak - anak dan apa lagi pihak Perusahaan tidak rutin memberikan ketegasan kepada pihak penanggung jawab atau supir menjemput anak - anak Sekolah.

"Dia pun akan melayakan Surat kepada pihak pemerintah Melaui Disnaker Kabupaten Indragilir hilir dan pengawasan dari Disanaker Provinsi Riau dan dinas terkait agar menurunkan timnya menyelidiki dan memberikan Sanksi kepada pihak perusahaan yang mengkangin peraturan pemerintah mengaku akan berkoordinasi kepada lembaga lain terkait sanksi kepada perusahaan tak bertanggungjawab tersebut.

Beberapa pekerja dan karyawan yang mengabdi berkisaran 1 - 10 Tahun bekerja di PT.Setia Agrindo Mandiri (SAGM di lokasi Areal kebun menyampaikan bahwa sering ada kejadian kalau ada karyawan dan BHL kecelakaan dan meninggal hak - hak mereka tidak terpenuhi dan terlantar juga Sering mobil trasportasi untuk di bawa ke klinik terkendalan bisa - bisa pasien meninggal,uangkap pekerja BHL sebut namnya Hulu yang tidak mau sebut nama lengkapnya.

"Upah kami disini sistem borongan kadang upah kami selalu di gatung tak pernah di bayar lunas,dan kami yang lebih parahnya ada sekitar 20 orng pekerjan Panen Sawit sudah lama bekerja tapi tidak pernah di angkat jadi karyawan dan Kami sudah masuk Serikat Buruh hampir tiap bulan langsung di potong gaji kami untuk yuran namun KTA Serikat belum di Kasih ke kami,mohon bantuan dari media untuk Mempublikasihkan hal ini supaya pemerintah dan pihak pemilik perusahaan Surya dumai grup mengetahui keadaan kami di kebun PT.SAGM, tuturnya.

Ketika di konfirmasi kepada pihak perusaan melalui Askep kebun Edi Sahbara di dampingi  oleh Asisten Gultom menyampaikan bahwa dulu saat ini seperti saat ini memang itu lah pihak perusahaan,jika ada pekerja yang meninggal kita hanya berikan Saguhati
alakadarnya saja ,saya hanya di tugaskan oleh pihak pemilik perusahaan,kebijkan kepada pemilik persuhaan PT.SAGM yang bertanggung jawab,"kata Edi Sabara seakan - akan menutup - nutupi sesuatu dan tidak mau banyak memberikan jawaban kepada awak media.

Kepala disnaker Indragiri hilir ( Inhil) menyampaikan saat di konfrmasih melalui awak media bahwa Dilihat dari salinan dokumen PP yang diunduh melalui JDIH Kementerian Sekretariat Negara, ketentuan tersebut di antaranya mengatur tentang upah minimum pekerja/ buruh. “Upah minimum terdiri atas: (a) upah minimum provinsi; dan (b) upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu,” demikian bunyi Pasal 25 Ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021.

“Pada Pasal 25 Ayat (2) PP tersebut dikatakan bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Adapun kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah,” ujar Kepala Disnakertrans Inhil, M Thaher

M.Thaher Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Kabupaten Inhil, itu, syarat tertentu pada upah minimum kabupaten/kota meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten kota yang bersangkutan.

Jika hal ini perusahaan tidak menjalakan kewenanganya sesuai UU maka akan kita berikan Sanksi tegas dan secaptnya akan kita turunkan tim untuk menyelesuri hal ini,apa yang telah samapi kepada kami sebagai bahan dan ketegas informasi buat kami,Ungkap M Thaher.

(Sokhiaro Halawa)

Tags

Terkini