nasional

Pengadilan Negeri Jakarta Utara Vonis 2 Tahun Martinus Pelaku Penipuan atas CV NCA

Rabu, 21 Agustus 2024 | 07:02 WIB


Jakarta, Nawa Cita Post.com- Martinus pelaku penipuan order fiktif yang merugikan CV NCA akhirnya di vonis 2 tahun penjara.

Amar putusan di bacakan oleh Majelis Hakim pimpinan Rudi Kindarto sebagai  ketua pimpinana sidang  pada hari Selasa, (20/08/2024).

Menurut majelis hakim dalam amar putusannya menimbang, berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan, bukti-bukti serta fakta yang terungkap di dalam persidangan terdakwa Martinus telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut sebagai mana dakwaan alternatif ke-3 yaitu pasal 378 Jo pasal 64 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Lebih lanjut, hal yang  memberatkan perbuatan terdakwa merugikan orang lain dan  tidak merasa bersalah sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.  Majelis hakim juga mengatakan unsur pasal 378 telah terpenuhi.

Berbeda pendapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam persidangan sebelumnya JPU Doni Boi Panjaitan menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

JPU Doni Boy Panjaitan dalam dakwaannya menjerat terdakwa Martinus dengan dakwaan alternatif yaitu pasal 374 Jo pasal 64 ayat (1) ke (1)  atauke-2 pasal 372 Jo pasal (64) ayat (1) ke 1 ,dan atau ke-3 pasal 378 Jo pasal (64) ayat (1) ke 1 KUHP.  Perbuatan terdakwa dilakukan sejak November 2018  hingga Maret 2019.

Bertempat di CV Nuansa  Cemerlang  Abadi (NCA)  yang berkedudukan di Pluit, Penjaringan,  Jakarta Utara, pada awalnya,  saksi Antony  Tamren   mendirikan CV. NCA   yang bergerak dibidang perdagangan alat tulis kantor kemudian pada  Agustus 2017 saksi Antony Tamren  melakukan perubahan pada CV. NCA, berubah menjadi  bergerak dibidang bahan baku kimia.    Pada saat itu saksi Antony Tamren   menunjuk Terdakwa Martinus  sebagai Direktur CV. NCA dikarenakan Terdakwa  berpengalaman dibidang bahan kimia.

Terdakwa dan memiliki tugas tanggung jawab melakukan pembelian/pemesan barang ke Supplier, melakukan penjualan barang atau mencari customer, melakukan penagihan kepada customer, koordinasi pengambilan dan pengiriman barang (logistic).

Kemudian sejak tanggal 19 November 2018 sampai dengan 1 Maret 2019 Terdakwa  melaporkan kepada saksi Antony Tamren  bahwa ada pemesanan barang bahan kimia kepada CV. NCA  dari 8 (delapan) costumer yang merupakan costumer fiktif yang sengaja dibuat oleh terdakwa  yaitu,  PT. Cahaya Mandiri Baru, PT. Daun Semanggi Sejat , PT. Detindo, Multi Garmen Abadi, Ibu Patrisia Pramesti Laundry, PT. Shunda Plafon, dan Sumber Jaya Laundry.

Kerugian yang dialami Saksi Antony Tamren selaku pemilik modal sebesar Rp.5.301.565.095, kerugian tersebut sesuai  dengan perhitungan harga pokok pembelian (HPP) modal yang dikeluarkannya selama periode bulan November 2018 hingga Maret 2019.

Tags

Terkini