Jakarta, NAWACITAPOST - Direktorat Mutu dan Akreditasi Layanan Kesehatan di bawah Kementerian Kesehatan RI mendorong peningkatan mutu kesehatan dengan membuat akreditasi layanan kesehatan.
Direktur Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, dr. Kalsum Komaryani, MPPM menjelaskan bahwa peningkatan layanan kesehatan harus memperhatikan aspek akses dan mutu pelayanan. "Kalau akses soal jumlah yang harus disediakan untuk memenuhi sejumlah penduduk indonesia. dan mutu masuk kepada sarana, prasarana hingga sumber daya manusia," jelasnya di Jakarta, Selasa (18/1/22).
Sebagai informasi, Standar mutu layanan kesehatan diatur dalam Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2009 soal Mutu Pelayanan Kesehatan Serta Memberikan Kepastian Hukum Pada Pasien.
Menurut dr. Kalsum, penerapan Akreditasi layanan kesehatan bertujuan untuk memastikan ketersesuaian fasilitas layanan dengan standar. Pihak Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik Pratama, hingga Praktik dokter juga diharuskan memperhatikan standar demi kepuasan masyarakat.
Baca Juga : Lantik Ketua PKK di Dayun, Rasidah Sebut PKK Mitra Pemerintah
"Disamping kesembuhan, layanan kesehatan kita harus peduli dengan mutu pelayanan dan juga memberikan kepuasan kepada pasien," jelasnya.
Dengan proses perijinan untuk Akreditasi, pihak layanan kesehatan harus memenuhi sejumlah sisi input seperti sarana, prasarana tenaga kesehatan dan ketersediaan obat. Kemudian Persyaratan proses seperti standar pelayanan kesehatan, standar tindakan medis dan non medis.
"Penerapan akreditasi dalam pelayanan kesehatan, untuk difasilitas kesehatan tingkat pertama kita mengunakan Komisi Akreditasi yakni badan yang melakukan penilaian kesesuaian pelayanan dengan standar," terangnya.
Baca Juga : Kominfo : Jaringan Komunikasi IKN Siap Dibangun !
Diketahui, Kementerian Kesehatan dalam hal mutu dan akreditasi berperan sebagai regulator yang menyusun aturan akreditasi. Penerapannya ada lembaga akreditasi rumah sakit. Organisasi diluar Kemenkes sebagai stake holders untuk menyusun regulasi.
Kementerian kesehatan juga melakukan transformasi sistem kesehatan dengan 6 pilar. Diantaranya, transformasi layanan primer, transformasi layanan rujukan, transformasi ketahanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, transformasi tenaga kesehatan, dan teknologi.
"Akreditasi ini akan ke link dengan transformasi layanan primer dan rujukan," ujar dr. dr. Kalsum.
"diharapkan output yang dihasilkan dengan akreditasi adalah kepuasan masyarakat dan kesembuhan," sambungnya.
https://youtu.be/eg2r1e7D60Y