nasional

Paham Indonesia : Pelarangan Pengunaan Jilban Paskibraka Bentuk Pelanggaran HAM dan Penyesatan Ideologi Pancasila

Rabu, 14 Agustus 2024 | 13:18 WIB


Jakarta, Nawa Cita Post.com- Kontroversi terkait Ibu Kota Nusantara tidak ada hentinya, belum usai kontroversi biaya perhelatan peringatan HUT Kemerdekaan RI yang ke-79 tahun dengan anggaran yang sangat besar.

Telah muncul lagi kontroversi lain yakni dugaan Larangan Jilbab bagi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Semua Paskibraka putri tidak ada yang mengenakan jilbab atau hijab, padahal sebelum berangkat ke IKN, terdapat 18 Paskibraka putri yang sudah mengenakan jilbab dalam kesehariannya.
Padahal, secara jelas UUD 1945 memberikan perlindungan kepada setiap orang untuk menjalankan agama dan kepercayaannya masing-masing.

Berjilbab adalah salah satu bentuk ibadah umat Islam yang seharusnya sudah diketahui juga oleh penanggungjawab kegiatan Paskibraka ini yaitu BPIP.

Bahkan, BPIP selaku pembina ideologi Pancasila pun harusnya telah memahami bahwa sila pertama Pancasila memberikan dukungan terhadap kebebasan untuk menjalankan agama.
Untuk itu PAHAM Indonesia yang di wakili oleh Direktur Utamanya Khairullah, SH.MH mengeluarkan press rilis yang berisi.

1. Menuntut BPIP dan Kementrian Pemuda dan Olah Raga memberikan kebebasan
dan dukungan terhadap penggunaan hak mengenakan Jilbab bagi 18 Paskibra
Putri yang akan bertugas di IKN

2. Mengecam segala bentuk tindakan/perbuatan pengkondisian keadaan dalam
bentuk dan cara apapun oleh negara ataupun oknum pejabat negara untuk tidak
mengenakan Jilbab atau berpakaian sesuai dengan keyakinan agama yang telah
dilakukan Paskibraka Putri selama ini merupakan penyesatan ideologi Pancasila
dan kemunduruan pengamalannya serta bertentangan dengan spirit nusantara

Tags

Terkini