nasional

Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kelas IIB Siborongborong Kanwil Kumham Sumut Hadiri Rapat Pleno Terbuka KPU Tapanuli Utara

Senin, 12 Agustus 2024 | 20:16 WIB
Kasi Binadik dan Giatja Lapas Siborongborong Saat Hadiri Rapat Pleno Terbuka KPU Tapanuli Utara

NAWACITAPOST.COM - Hak WBP dilindungi oleh undang-undang sesuai dengan Peraturan yang mengatur tentang Pemilihan Umum. Tahapan demi tahapan yang telah di lakukan oleh Penyelenggara Pemilihan Umum, sehingga tibalah saatnya untuk Penetapan Pemilih Sementara, dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

Sesuai dengan undangan dari KPU Kabupaten Tapanuli Utara, Lapas Kelas IIB Siborongborong mengikuti acara Rapat Pleno Terbuka yang diwakili oleh Kasi Binadik dan Giatja (Serasi, SH, MH) yang dilaksanakan pada hari Sabtu,10 Agustus 2024 di Sopo Nomensen Tarutung.

Kegiatan ini dilaksanakan, guna Penetapan Daftar Pemilih sementara, yang juga dihadiri Forkompinda Taput, serta Bawaslu juga semua PPK dari Kabupaten Tapanuli Utara.

Baca Juga: Silaturrahmi dengan Sesepuh, Plt. Kakanwil Sulsel Kunjungi Dua Purna Bhakti Pengayoman

Dari hasil Rapat Pleno dengan hasil TPS di Lokasi Khusus Lapas Kelas IIB Siborongborong, ada satu TPS sesuai dengan hasil kordinasi KPU dan BAWASLU Tapanuli Utara.

Di akhir acara, setelah ditutup Rapat Pleno Terbuka, maka mewakili dari Pihak Lapas Kelas IIB Siborongborong menerima hasil dari Rapat Pleno tersebut, dan dilanjut dengan foto Bersama serta bersalam-salaman.

(Humas Lasibor)

Tags

Terkini