Pokok-pokok tujuan yang ingin dicapai antara lain untuk melindungi anak Indonesia dengan perangkat kebijakan yang berpihak kepada perlindungan anak, membuat panduan tentang proses perlindungan anak di institusi anak berada baik dalam ruang lingkup pemenuhan hak maupun perlindungan anak, membuat kebijakan mulai dari proses pencegahan, perencanaan program dan implementasi, penggunaan media dan komunikasi, serta panduan pelaporan dan rujukan untuk perlindungan anak.
Baca Juga :
Pengawasan Keimigrasian Banjarmasin Tak Ditemukan Pelanggaran Pada PT. Adaro
Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan bahasan prinsip keselamatan anak dan memastikan pencegahan yang terjadi terkait keselamatan anak. Diharapkan kepada setiap unit UPT yang terlibat dalam pemenuhan hak anak dapat menjaga hak-hak anak tersebut dengan baik dan rutin untuk melakukan evaluasi.
Sebagaimana diketahui, saat ini banyak kasus pelecehan seksual terungkap yang beberapa dari korban merupakan anak di bawah umur. Misalnya kasus guru pesantren Madani Boarding School di Antapani Kota Bandung bernama Herry yang selama lima tahun leluasa melakukan pemerkosaan terhadap belasan santriwatinya.
Perilaku bejat pelaku akhirnya terbongkar usai salah seorang santriwati yang baru masuk ke Pondok Pesantren Madani Boarding School di Antapani, Kota Bandung, menaruh curiga kepada teman-temannya, terutama sepupunya yang lebih dulu masuk pesantren tersebut. Kemudian anggota DPR RI, Dedi Mulyadi menemui salah seorang korban kebejatan Herry Wirawan di Kabupaten Garut, akhir pekan kemarin.
Simak informasi menarik lainnya di Youtube NAWACITA TV
https://youtu.be/EiO-0aCqjLU