nasional

Dugaan Penganiayaan Terhadap Narapidana, Kalapas Yogya Buka Suara

Selasa, 2 November 2021 | 15:35 WIB
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Cahyo Dewanto, membantah adanya dugaan penganiayaan terhadap narapidana, seperti yang diberitakan sejumlah media.

"Semua kegiatan pembinaan dilakukan sesuai SOP secara proporsional dan terukur untuk peningkatan mental, fisik, dan disiplin. Hal ini tentunya agar terjadi perubahan sikap dan perilaku narapidana ke arah yang lebih baik," ujar Cahyo, Selasa (2/11).

Cahyo menegaskan, informasi yang dikatakan dari mantan narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta yang mengungkapkan ada pemukulan menggunakan selang, kabel listrik, dan kekerasan lainnya merupakan suatu hal yang tidak sesuai dengan apa yang dilaksanakan oleh petugas Lapas Narkotika Yogyakarta sehari-harinya.

Terkait informasi adanya penyiksaan hingga waktu subuh, Cahyo menjelaskan hal tersebut tidak sesuai fakta lantaran pada pukul 17.00 WIB kunci kamar hunian telah dimasukkan ke dalam kotak kunci. Selanjutnya, setiap harinya kotak kunci tersebut akan diserahkan oleh regu pengamanan kepada Kalapas untuk disimpan dan diambil kembali keesokan harinya pada pukul 05.00 WIB.

Ia menepis kesaksian salah seorang mantan narapidana yang menyebut bentuk penyiksaan di lapas dilakukan dengan berbagai cara seperti pemukulan menggunakan selang bercor semen hingga kabel.

Cahyo juga menerangkan kronologis eks narapidana yang melaporkan hal ini, Vincentius Titih Gita Arupadatu, yang dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta dari Rutan Kelas II A Yogyakarta pada 12 April 2021 dan langsung diisolasi mandiri selama 14 hari dengan masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama satu bulan.

Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta sendiri meniadakan kegiatan pemindahan kamar pada periode Juni hingga Agustus 2021 lantaran adanya penyebaran Covid-19.

"Vincentius telah bebas dari Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta melalui Cuti Bersyarat (CB) sejak 19 Oktober 2021 dan masih dalam proses pembimbingan oleh Balai Pemasyarakatan. Jadi sekali lagi saya tegaskan, tidak benar pernyataan yang bersangkutan bahwa tidak bisa mengurus CB,” tegas Cahyo.

Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta meyakini seluruh pelaksanaan kegiatan pembinaan narapidana/tahanan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Output dari kegiatan pembinaan inipun yakni adanya perubahan sikap/perilaku, mental, dan fisik bagi narapidana/tahanan, yang selaras dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.

 

 

 

 

Tags

Terkini