NAWACITAPOST.COM - Sidang TPP atau Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan adalah sidang penentuan proposal integrasi apakah WBP layak diusulkan mendapatkan CB, PB, CMB atau asimilasi, dan Pengusulan tamping dengan dipenuhinya persyaratan tertentu baik administrasi maupun substansi.
Sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) dilaksanakan untuk pengusulan 10 (sepuluh) orang WBP untuk memperoleh program re-integrasi an Bambang, Dkk dan 13 (tiga belas orang) yang dilaksanakan di Aula Lapas Siborongborong, Selasa (23/07).
Sidang dipimpin oleh Bapak Serasi, SH sebagai Ketua Sidang dan Ibu Dorhem Siallagan, SH sebagai Sekretaris serta diikuti oleh anggota sidang. Ketua Sidang memberikan kesempatan kepada Anggota Sidang TPP, untuk memberikan saran kepada WBP yang akan mengusulkan agar tetap menjaga keamanan dan integritas selama menjalani pidana.
Baca Juga: Kukuhkan Dewan Hakim MTQ XXI Provinsi Banten Tahun 2024, Al Muktabar Berpesan
Sidang diawali dengan permohonan Wali Pemasyarakatan kepada ketua sidang, untuk menyetujui pengusulan anak walinya untuk dapat memperoleh re-integrasi.
Sidang berjalan dengan lancar dan responsif, dimana seluruh peserta sidang menyampaikan pendapat dengan sasaran yang jelas dan tepat, serta seluruh WBP yang mengusulkan mengikuti jalannya sidang dengan tertib.
Pada prinsipnya, anggota sidang TPP “setuju” kepada pengusulan 23 (dua puluh tiga),10 orang WBP untuk memperoleh PB dan 13 orang untuk pengusulan tamping. Ketua Sidang menyampaikan agar WBP yang mengusulkan memperoleh re-integrasi tetap menjaga perdamaian di Lapas.
Baca Juga: Momentum HAN 2024, Perhutani Mojokerto Serahkan Bantuan Meja Kursi TK Tunas Rimba
Dalam penghujung kegiatan, Ketua Sidang mengucapkan terima kasih kepada anggota Sidang TPP dan diakhiri dengan pembacaan keputusan sidang.
Tak lupa, WBP yang mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota sidang TPP atas persetujuan yang telah diberikan untuk pengusulan mereka.
Selanjutnya 23 orang WBP mengikuti tes urin sebagai salah satu syarat dalam sidang TPP. Sedangkan hasil tes urine negatif.
(Humas Lasibor)