nasional

Abai Terhadap Lambang Negara, PT Geasindo Teknik Prima Kibarkan Bendera Merah-putih dalam Keadaan Sobek-sobek

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:33 WIB
Foto : Bendera Merah-putih yang berkibar di depan kantor PT Geasindo Teknik Prima, kecamatan Cikande

Serang, NAWACITAPOST.COM - PT Geasindo Teknik Prima yang berada di Jalan Raya Serang Km 67. Kp. Baru RT. 010/003 Desa Julang, Desa/Kelurahan Cikande, Kec. Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten yang bergerak di bidang Konstruksi Kibarkan Bendera Merah-putih dalam Keadaan Sobek-sobek. Rabu, (17/07/2023).

Menurut Pasal 67, pidana penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta mengintai seseorang yang melakukan: Dengan sengaja menggunakan bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial. Dengan sengaja mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 mengatur, setiap orang yang terbukti merusak, merobek, menginjak-injak, atau melakukan perbuatan lain dengan tujuan menodai, menghina, atau memberi peringatan pada bendera, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 500 juta . Sementara itu, menurut Pasal 67, pidana penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta mengintai seseorang yang melakukan:

Pada Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, terdapat lima larangan terhadap bendera merah putih, yaitu: 1. Merusak, merobek, menginjak - menginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau memberi hormat pada bendera negara.

2. Memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial.

3. Mengibarkan bendera merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada bendera merah putih.

5. Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.

Sementara itu disaat wartawan yang datang pada perusahaan PT Geasindo Teknik Prima untuk mengkonfirmasi terkait beberapa hal yang menjadi aduan dari masyarakat atau karyawan yang bekerja di sana, tidak ditemui oleh pihak perusahaan bahkan diusir walaupun sebelumnya sempat diizinkan masuk oleh satuan pengamanan (satpam) dengan alasan harus ada ijin dari kantor pusat dari Jakarta terlebih dahulu.

Ada beberapa hal menjadi aduan masyarakat atau karyawan sebelumnya, yang disampaikan kepada kantor Media nawacitapost.com dan Nawacita tv' yakni Gaji atau upah yang diberikan oleh perusahaan di bawah standar, kemudian, penggunaan savety tidak sesuai aturan, kemudian sebagian besar karyawan yang dipekerjakan dari luar daerah kabupaten Serang.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak perusahaan bungkam atau tidak mau menanggapi konfirmasi terkait dari beberapa media awak, meskipun sudah beberapa kali datang, namun hasilnya tetap sama.(**)

Terkini