nasional

Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kumham Sumut Gelar Sidang TPP

Senin, 1 Juli 2024 | 20:40 WIB
Warga Binaan Lapas Padangsidimpuan Saat Mengikuti Sidang TPP

NAWACITAPOST.COM - Sebanyak 31 (Tiga Puluh Satu) WBP Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, tampak memenuhi ruang aula Lapas Padangsidimpuan dalam rangka pelaksanaan Sidang TPP yang dipimpin oleh Ketua Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Efrida Sri Mulyana, SH beserta seluruh Tim Sidang dan petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas Sibolga. Senin, (01/07/24).

Kegiatan ini bertujuan untuk menganalisis data hasil asesmen yang direkomendasikan oleh asesor atau wali WBP dalam sidang TPP, atas penghuni yang dianggap memiliki keterampilan dan keterampilan untuk diangkat menjadi Pemuka dan Tamping sesuai Permenkumham No. 9 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping di Lapas.

Dan juga untuk pengusulan Integrasi Program sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 yang merupakan Perubahan Kedua Atas Permenkumham No 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti M menghadapi Bebas, dan Cuti Bersyarat. Kegiatan ini dilaksanakan guna memenuhi hak-hak warga binaan pemasyarakatan dalam rangka peningkatan pelatihan berupa re-integrasi sosial.

Baca Juga: Upaya Meningkatkan Pendidikan di Madrasah, 162 Siswa MAN Ikuti KSM Tingkat Kabupaten Nganjuk

Sekretaris Tim Pengamat Pemasyarakatan, Islam Pryanggono, A.Md.IP., SH, mengatakan kegiatan ini adalah tahapan dari rangkaian pengusulan re-integrasi sosial para warga binaan seperti yang tertuang dalam peraturan menteri hukum bendungan HAM Republik Indonesia.

“Sidang TPP merupakan salah satu tahapan dari rangkaian pengusulan reintegrasi sosial bagi seorang WBP di Lapas maupun Rutan, dimana Tim Pengamat Pemasyarakatan wajib merekomendasikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat/Pemutusan Hubungan Kerja/Pemutusan Hubungan Kerja Menjelang Bebas/Asimilasi/Pemutusan Hubungan Kerja (Reintegrasi Sosial) bagi WBP di Lapas maupun Rutan. ) bagi Narapidana dan Anak kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana dan Anak yang telah memenuhi persyaratan.” Ucap Islam Pryanggono.

Sementara itu, Efrida Sri Mulyana juga mengungkapkan bahwa sidang TPP merupakan hal yang sangat penting dalam rangka peningkatan proses pelatihan di Lapas. “Sidang TPP merupakan salah satu indikator keberhasilan pelatihan di dalam Lapas dan merupakan bagian evaluasi dalam tahap pelatihan, sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak, selain itu sidang ini harus dilakukan secara objektif dan transparan sehingga semua pihak dapat menerima apa pun hasilnya”. Tegas Efrida.

Baca Juga: Kemenkumham Kalbar Buka Secara Resmi Kegiatan Rapat Mediasi Dan Konsultasi Perda Kota Singkawang

Pada kegiatan tersebut seluruh Tim Sidang berpesan, agar warga binaan yang terpilih menjadi Pemuka dan Tamping dan juga diusulkan re-integrasi sosial untuk dapat menjaga kepercayaan yang telah diberikan, menjaga marwah Lapas Padangsidimpuan dan tidak kembali mengulangi tindak pidana lagi yang tentunya nanti akan menjadi catatan dalam register pelanggaran disiplin.

(Humas Lapasid)

Tags

Terkini