NAWACITAPOST.COM - Mahkamah Rakyat Luar Biasa menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melanggar sumpah dan jabatannya. Pernyataan itu disampaikan dalam sidang People's Tribunal atau Pengadilan Rakyat, di Wisma Makara, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa 25 Juni 2024.
Asfinawati selaku Hakim Ketua Mahkamah Rakyat Luar Biasa kembali mengingatkan sumpah yang dulu dibaca Jokowi saat pelantikan presiden. Saat itu, Jokowi bersumpah kepada Allah SWT untuk bersedia memegang teguh Undang-Undang Dasar 1945 dan menjalankan undang-undang, serta peraturannya dengan selurus-lurusnya.
“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," kata Asfinawati menirukan sumpah presiden Republik Indonesia.
Namun, Asfinawati menyatakan Jokowi telah mengingkari sumpahnya itu selama dua periode jabatannya. Pernyataan itu termaktub dalam amar putusan yang dibuat oleh para hakim Mahkamah Rakyat Luar Biasa.
Baca Juga: Jokowi: Pelaku Judi Online Tidak Akan Dapat Bansos!
“Persidangan hari ini menunjukkan, tak ada keraguan bahwa sumpah tersebut telah dilanggar,” ucap Asfinawati.
Menurut Asfinawati, rakyat dapat memberhentikan presiden apabila dinyatakan melanggar konstitusi. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 7A UUD 1945.
Dalam persidangan ini, Mahkamah Rakyat mengadili gugatan yang disebut sebagai sembilan dosa atau “Nawadosa” rezim Jokowi. Sembilan dosa Jokowi tersebut antara lain, soal perampasan ruang hidup, persekusi, korupsi, militerisme dan militerisasi, komersialisasi pendidikan, kejahatan kemanusiaan dan impunitas, eksploitasi sumber daya alam, sistem kerja yang memiskinkan, serta pembajakan legislasi.
Asfinawati dan Majelis Hakim Mahkamah Rakyat Luar Biasa menyatakan Jokowi terbukti bersalah atas setiap poin gugatan tersebut. Putusan itu mereka bacakan kepada kursi kosong yang seharusnya diduduki Jokowi. Kursi itu kosong karena kepala negara tidak hadir mesk Mahkamah Rakyat sudah memanggilnya.
Baca Juga: Lebih Dengarkan Relawan daripada Lemhannas, Utut Adianto Sentil Jokowi
Menanggapi sidang Mahkamah Rakyat, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, dalam demokrasi terjadi perbedaan pandangan, persepsi, dan penilaian terhadap kinerja pemerintah merupakan hal wajar. Namun, ia menekankan pentingnya saling menghormati perbedaan pandangan tersebut.
“Yang penting kita saling menghormati perbedaan pandangan yang ada,” kata Ari.
Diketahui, People’s Tribunal atau Mahkamah Rakyat adalah mekanisme peradilan alternatif yang dikenal dalam sistem demokrasi untuk menyelesaikan masalah hukum.
Mahkamah Rakyat merupakan gerakan yang muncul karena ketidakpercayaan masyarakat sipil terhadap kebijakan dan penegakan hukum yang diselenggarakan oleh negara.