nasional

Mulai Tahun 2022, Warna Pelat Nomor Kendaraan Akan Berubah

Sabtu, 14 Agustus 2021 | 11:22 WIB
Mulai tahun 2022, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mengubah warna pelat nomor mobil dan sepeda motor yang biasanya disebut Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari warna dasar hitam menjadi putih.

Penggantian ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang diundangkan dan berlaku sejak 5 Mei 2021.

Menurut peraturan terbaru, inilah daftar pelat nomor yang beredar di Indonesia:

1. Putih dengan tulisan hitam berlaku untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.
2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum.
3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah.
4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Selain empat kategori di atas, diatur pula pelat nomor khusus kendaraan listrik.

Diketahui, Perubahan ini berkaitan dengan penerapan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Kamera RFID (radio frequency identification), yang diunakan untuk tilang elektronik, sulit menangkap pelat dengan dasar hitam bertuliskan putih.

Biaya pembuatan pelat nomor roda dua dan roda tiga Rp60.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp100.000.

Tags

Terkini