Nawacitapost.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Blitar Tahun 2025-2045, bertempat Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Rabu (12/6/2024). Maka dilakukan pembahasan bersama dokumen yang mengatur arah pembangunan selama 20 tahun ke depan.
Dalam sambutannya di Rapat Paripurna Bupati Blitar Hj.Rini Syarifah menyampaikan, Raperda RPJPD ini merupakan rancangan peraturan daerah di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2024. Namun sebagai perintah dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.
“Agar dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menghasilkan peraturan daerah yang dapat dilaksanakan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, mohon kerja sama dan dukungan dari segenap jajaran DPRD Kabupaten Blitar,” ucap Bupati Blitar.
Lebih lanjut Bupati Blitar mengatakan, Merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut, bupati menyebut RPJPD Kabupaten Blitar harus selaras dan berpedoman pada RPJPD Provinsi Tahun 2025-2045 dan RPJPN Tahun 2025-2045.
Diketahui bahwa Visi Indonesia Emas 2045 adalah Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan, sedangkan Visi RPJPD Provinsi Jawa Timur 2025-2045 adalah Jawa Timur Berakhlak, Maju, Mendunia, dan Berkelanjutan. Adapun Visi Kabupaten Blitar adalah Kabupaten Blitar Berdaya Saing, Maju, dan Berkelanjutan.
“Untuk mencapai Visi tersebut serta mendukung Visi Indonesia Emas 2045 maka telah disusun agenda transformasi sosial, transformasi ekonomi, maupun transformasi tata Kelola, yang akan menjadi pedoman dalam 4 periode RPJMD (Rencana Pemerintah Jangka Menengah Daerah) mendatang,” paparnya.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto mengatakan, setelah penyampaian bupati ini DPRD menindaklanjuti dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Pansus nanti bertugas membahas penyusunan Raperda RPJPD bersama eksekutif.
“Setelah penyampaian tadi maka dimulainya pembahasan di DPRD. Jadi nanti kita membentuk pansus terus kemudian kita persilahkan Pansus bekerja untuk membahasa rencana pembangunan jangka panjang untuk 20 tahun mulai dari tahun 2025 sampai 2045,” kata Suwito.
Suwito menjelaskan, karena Raperda RPJPD merupakan perintah pemerintah pusat, maka dalam pembahasan nantinya visi pembangunan Pemerintah Kabupaten Blitar harus sinkron dengan RPJPD Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan RPJPD Pemerintah Pusat.
Suwito Saren memastikan DPRD akan mendalami substansi penyusunan RPJPD. Supaya nantinya selain sejalan dengan visi pemerintah pusat, juga sebagai sarana peningkatan kualitas pembangunan sesuai dengan kondisi di daerah.
“Misalnya kaitan dengan standar pelayanan minimal di bidang kesehatan. Nah itu kan butuh perencanaan yang jangka panjang supaya dalam tiap periodisasi RPJPD ada peningkatan kualitas pelayanan yang dilakukan pemerintah,” tegasnya.
Penulis: Frins Maurins