nasional

Prof Hardi Darmawan : Bantuan Donasi 2 Triliun dari Akidi Tio Sudah Diterima

Selasa, 3 Agustus 2021 | 15:18 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Pesan almarhum Akidi Tio kepada anaknya bernama Heryanty Tio untuk menyumbangkan uang senilai dan sebesar 2 Triliun Rupiah buat bantuan penanganan covid. Heryanty Tio meminta Prof.Dr.dr Hardi Darmawan untuk bisa memfasilitasasi bantuan dari Akidi Tio, jelas dokter yang menangani Akidi Tio selama 36 tahun. Begitulah penggalan kalimat dari Prof. Hardi dalam perbincangannya di kanal Youtube Helmy yahya Bicara, Jumat 30 Juli 2021.

Baca Juga : Belum Ada Bukti Penipuan, Anak Akidi Tio Tak Jadi Ditahan



Sejak diumumkan sumbangan tersebut pada Juli 2021. Kabar miring mulai menyeruak. Dari pemanggilan anaknya Heriyanti ke Polda  Sumsel yang dijemput Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro mengungkapkan, Heriyanti sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 15 dan 16 UU nomor 1 tahun 1946. Heriyanti disebut diancam pidana 10 tahun penjara.

Namun, pernyataan Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Supriadi membantah anak bungsu Akido Tio, Heryanti, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus hoaks sumbangan Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel. "Statusnya masih dalam proses pemeriksaan. Belum tersangka," tegas Supriadi saat menggelar konferensi pers di depan gedung Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (2/8/2021).

Menurut Prof Hardi yang juga dipercata sebagai wakil keluarga almarhum Akidi Tio, penyerahan sumbangan tersebut walaupun atas nama pribadi Kapolda Sumsel, tetapi amanatnya jelas untuk penanganan covid-19. Khususnya digunakan untuk testing tracing, dan treatmen.

Yang jelas dan pasti, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, pasti melaksanakan amanat mulia dan agung yang dipesankan (alm) Akido Tio. Pasalnya, saat bertugas di Aceh  Eko Indra sudah dekat sama Akido Tio, jelas Hardi masih dalam perbincangan di kanal Youtube Helmy Yahya Bicara.

Jika, merujuk pada pernyataan Hardi, bahwa sudah diserahkan, dan diperkuat penjelasan Eko Indra Heri yang menyatakan masih dalam proses bilyet giro. Artinya hanya ada kendala saja.

Lalu, adanya perbedaan pendapat di internal Polda Sumsel. Boleh disebut Direktur Intelkam dan Kabid Humas, Direktur Reskrimsus serta Kapolda Sumsel. Sudah diselesaikan dengan pernyataan dari Kabid Humas Polda Sumsel.

 

 

 

Tags

Terkini