Jakarta, NAWACITAPOST - Selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) resmi mengeluarkan aturan mengunjungi tempat makan wajib menunjukan sertifikat sudah divaksin.
Wagub DKI Jakarta Riza Patria mengatakan, aturan itu semata untuk melindungi warga dari paparan corona. Dengan sudah divaksin, warga lebih aman saat berkegiatan. Kalaupun terpapar, gejalanya ringan.
"Mudah-mudahan bisa mempercepat penggunaan vaksin dan tempat lain bisa segera dibuka kalau masyarakatnya sudah makin disiplin," kata Riza, Jumat (30/7).
Secara teknis, pengunjung harus memperlihatkan bukti vaksinasi melalui scan barcode melalui aplikasi Peduli Lindungi.
Aplikasi Peduli Lindungi diproyeksikan akan menjadi acuan syarat mobilitas masyarakat antara yang sudah menerima vaksin dan belum. Termasuk bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar kota harus menampilkan bukti bebas COVID-19 yang terintegrasi dalam aplikasi.
Lebih jauh, aturan tersebut juga tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas PPKUKM Nomor 402 Tahun 2021.
Dalam lampiran SK disebutkan, para pelaku usaha atau pedagang dan pengunjung dari kegiatan makan-minum seperti warung atau warteg harus sudah divaksin.
"Pelaku usaha/pedagang dan pengunjung harus sudah divaksin Covid-19," tulis Dinas PPKUKM. Selain wajib vaksin, warteg dan sejenisnya juga diwajibkan hanya beroperasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Begitu juga ketentuan pembatasan layanan makan di tempat atau dine in yang hanya dibatasi sebanyak tiga orang dalam waktu makan maksimal 20 menit saja.
Tidak hanya untuk restoran dan rumah makan, Pemprov DKI juga mewajibkan aturan itu diterapkan di salon, pangkas rambut Asgar hingga perhotelan.