nasional

Harga Swab Di Bawah HAT, BPKP: Hal Wajar

Minggu, 11 Juli 2021 | 23:07 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Belakangan ini fenomena perang harga tes swab antigen muncul di tengah publik. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) buka suara mengenai fenomena ini. BPKP menilai wajar harga swab atau tes usap antigen di bawah Harga Acuan Tertinggi (HAT) yang telah ditetapkan pemerintah.

Justru yang tidak boleh adalah harga swab di atas HAT yang telah ditentukan. Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP Faisal menilai fenomena ini justru memberikan lebih banyak pilihan bagi masyarakat yang memerlukan tes usap antigen.

Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP Faisal menjelaskan, harga swab antigen di bawah HAT secara normatif masih diperbolehkan, yang tidak boleh justru melebihi harga acuan tertinggi.

Dengan demikian, masyarakat yang memerlukan tes usap antigen punya lebih banyak pilihan sesuai mekanisme pasar.

"Seiring berjalannya waktu, ketika salah satu komponen harga ada yang turun, maka akan membentuk ekuilibrium harga baru," katanya, Jumat (9/7).

Dijelaskan, struktur harga dalam harga acuan tertinggi tes usap di antaranya, biaya personel, biaya reagen, bahan habis pakai dan keuntungan. Dengan begitu kata dia, apabila terdapat salah satu yang membentuk komponen harga berubah maka harga tes usap dapat berubah.

Faisal menjelaskan, harga swab antigen bergantung pada komponen harga bahan baku. Dia bilang, masyarakat yang memerlukan tes swab antigen memiliki lebih banyak pilihan sesuai mekanisme pasar yang ada. 

Diketahui, pada akhir tahun 2020 lalu pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama BPKP telah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan swab test antigen sebesar Rp250.000 untuk Pulau Jawa dan Rp275.000 untuk daerah di luar Pulau Jawa.

Tags

Terkini