Jakarta, NAWACITAPOST - Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Litbang Kemendagri), Agus Fatoni menyebutkan 55 kabupaten dan 3 kota tidak dapat dinilai inovasinya (disclaimer) berdasarkan penilaian Indeks Inovasi Daerah tahun 2020.
Dirinya mengimbau bagi daerah yang mendapat predikat tersebut untuk berbenah dan segera melaporkan inovasinya dalam sistem indeks. “Tahun ini, tahapan pelaporan inovasi dalam Indeks Inovasi Daerah sudah dimulai dari Juni hingga 13 Agustus 2021. Diharapkan semua pemda berpartisipasi,” ujar Fatoni saat membuka secara virtual acara Sosialisasi Penilaian Indeks Inovasi Daerah dan Pemberian Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2021 secara virtrual, Kamis, 8 Juli 2021.
Fatoni mengatakan, predikat disclaimer dapat terjadi karena berbagai faktor, salah satunya daerah tidak melaporkan inovasinya dalam Indeks Inovasi Daerah. “Bisa jadi pemerintah daerah memiliki inovasi yang cukup banyak tapi tidak dilaporkan, atau bisa saja dilaporkan tapi tidak evidence based dan ditunjang data-data pendukung yang ada,” terang Fatoni. Padahal perintah daerah untuk melaporkan praktik inovasinya kepada Menteri Dalam Negeri diamanatkan dalam Pasal 388, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain diamanatkan undang-undang, lanjut fatoni, kewajiban daerah untuk melaporkan inovasinya juga diatur pada Pasal 20 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, yang menyatakan bahwa penerapan Inovasi Daerah dilaporkan oleh Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri.
“Dengan hadirnya sistem Indeks Inovasi Daerah, ini memudahkan daerah untuk melaporkan inovasinya secara real time, transparan, dan akuntabel. Pemda juga dapat mengaksesnya kapan dan dimana saja melalui alamat https://indeks.inovasi.litbang.kemendagri.go.id/,” imbuh Fatoni.
Hasil inovasi yang telah dilaporkan daerah akan dilakukan pengukuran dan penilaian oleh Kementerian Dalam Negeri, dengan menggunakan variabel, indikator, dan metode pengukuran yang ditetapkan dalam indeks. Selain itu, hasil indeks juga digunakan untuk memetakan kondisi inovasi di daerah sehingga memudahkan pembinaan dan pengawasan terhadapnya. “Nantinya daerah yang memperoleh predikat sangat inovatif akan diberikan penghargaan Innovative Government Award oleh Mendagri. Selain itu, daerah yang terpilih akan diusulkan mendapat alokasi dana insentif daerah (DID),” kata Fatoni.
Sebagai informasi, berikut daftar pemerintah daerah dengan kategori Tidak Dapat Dinilai (disclaimer) hasil penilaian Indeks Inovasi Daerah tahun 2020.
Kabupaten dengan kategori Tidak Dapat Dinilai (Disclaimer) 1. Kabupaten Boalemo 2. Kabupaten Boven Digoel 3. Kabupaten Buru 4. Kabupaten Buton Tengah 5. Kabupaten Buton Utara 6. Kabupaten Deiyai 7. Kabupaten Dogiyai 8. Kabupaten Fakfak 9. Kabupaten Halmahera Barat 10. Kabupaten Halmahera Tengah 11. Kabupaten Halmahera Timur 12. Kabupaten Intan Jaya 13. Kabupaten Kaimana 14. Kabupaten Kapuas Hulu 15. Kabupaten Kepulauan Aru 16. Kabupaten Kepulauan Yapen 17. Kabupaten Lanny Jaya 18. Kabupaten Mahakam Ulu 19. Kabupaten Malaka 20. Kabupaten Mamberamo Raya 21. Kabupaten Manggarai 22. Kabupaten Manggarai Barat 23. Kabupaten Manggarai Timur 24. Kabupaten Manokwari Selatan 25. Kabupaten Mappi 26. Kabupaten Maybrat 27. Kabupaten Memberamo Tengah 28. Kabupaten Morowali 29. Kabupaten Nduga 30. Kabupaten Ngada 31. Kabupaten Nias Utara 32. Kabupaten Paniai 33. Kabupaten Pasangkayu 34. Kabupaten Pegunungan Arfak 35. Kabupaten Polewali Mandar 36. Kabupaten Pulau Taliabu 37. Kabupaten Puncak 38. Kabupaten Puncak Jaya 39. Kabupaten Raja Ampat 40. Kabupaten Rokan Hilir 41. Kabupaten Sabu Raijua 42. Kabupaten Sarmi 43. Kabupaten Seram Bagian Timur 44. Kabupaten Sorong 45. Kabupaten Sorong Selatan 46. Kabupaten Supiori 47. Kabupaten Tambrauw 48. Kabupaten Tana Toraja 49. Kabupaten Teluk Bintuni 50. Kabupaten Teluk Wondama 51. Kabupaten Timor Tengah Utara 52. Kabupaten Tolikara 53. Kabupaten Waropen 54. Kabupaten Yahukimo 55. Kabupaten Yalimo
Kota dengan kategori Tidak Dapat Dinilai (Disclaimer) 1. Kota Sorong 2. Kota Gunungsitoli 3. Kota Subulussalam.