NAWACITAPOST.COM - Berbagi daging kurban saat perayaan Idul Adha adalah tradisi tahunan yang sangat dinantikan oleh umat Muslim. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah diperbolehkan berbagi daging kurban kepada non-Muslim? Mari kita bahas lebih lanjut.
Secara umum, tidak ada ketentuan khusus yang menyatakan bahwa daging kurban harus dibagikan hanya kepada umat Muslim. Prinsip utama dalam berbagi daging kurban adalah memberikannya kepada faqir miskin dan tetangga, tanpa membedakan agama mereka.
Bahkan, beberapa ulama berpendapat bahwa tetangga yang kaya pun boleh diberi bagian daging kurban. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS Al-Mumtahanah ayat 8 yang berbunyi:
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah, 60:8).
Baca Juga: Cara Mengolah Daging Kurban Agar Empuk untuk Hari Raya Idul Adha
Ustadz Adi Hidayat, berpendapat bahwa berbagi daging kurban kepada non-Muslim diperbolehkan. Dalam kanal YouTube Qultum TV pada 14 Juli 2021 lalu, Ustadz Adi Hidayat mempertegas hal ini.
Ia menyatakan bahwa berbagi daging kurban kepada non-Muslim diperbolehkan dan dapat menjadi syiar cinta, rasa berbagi, dan toleransi. “Boleh Anda berikan untuk non-muslim. Sampaikan, bahkan sebagai syiar atas cinta, rasa berbagi, dan rasa toleransi,” ungkapnya.
Menurut laman Halal MUI, berbagi hewan kurban kepada non-Muslim tetap sah karena status hewan kurban ini sama seperti hadiah atau sedekah. MUI juga menegaskan bahwa tidak ada dalil yang melarang berbagi hewan kurban kepada non-Muslim.
Berbagi daging kurban bukan hanya bernilai ibadah, tetapi juga berfungsi sebagai ajang mempererat tali silaturahmi antar saudara, tetangga, dan keluarga, termasuk dengan non-Muslim. MUI menghimbau umat Muslim untuk berbagi daging kurban kepada semua orang, tanpa terkecuali, untuk menghindari kesenjangan sosial dan memastikan tidak ada yang merasa diasingkan.
Baca Juga: Daging Sapi dan Kambing, Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan?
Berbagi kepada semua orang adalah perwujudan ajaran Islam yang Rahmatan lil Alamin, yang tercantum dalam Quran Surah Al Anbiya ayat 107:
“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.”
Demikianlah penjelasan mengenai hukum berbagi daging kurban kepada non-Muslim. Dengan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip ini, diharapkan kita dapat mempererat tali silaturahmi dan menciptakan lingkungan yang harmonis serta penuh toleransi.