Sesuai dengan amanat Menkumham, Yasonna H Laoly, Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan mendorong program bantuan hukum ini, karena merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat miskin.
"Bantuan hukum bertujuan untuk memberi pertolongan kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan mencari keuntungan," tegas Parlindungan dalam kesempatan terpisah.