NAWACITAPOST.COM - Pemerintah telah merencanakan untuk menerapkan pemotongan gaji sebesar 3 persen bagi semua pekerja sebagai simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) paling lambat pada tahun 2027.
Kebijakan ini akan menyasar berbagai kelompok pekerja tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.
Potongan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Menanggapi kebijakan ini, pegiat media sosial Denny Siregar menyuarakan kritiknya. Dalam tayangan YouTube 2045 TV, Denny menyatakan bahwa iuran Tapera hanya akan memberatkan rakyat, terutama pekerja swasta yang penghasilannya sudah terbebani oleh berbagai potongan lain.
Baca Juga: 35 Juta Orang Bagikan Postingan 'All Eyes on Rafah' di Instagram, Dunia Bersatu untuk Palestina
"Sebenarnya model pemotongan gaji seperti Tapera ini memberatkan rakyat apalagi buat mereka yang swasta yang sudah gajinya kecil potongan setiap bulannya banyak mulai dari BPJS sampai pemotongan upah karena pinjaman, belum lagi harus mikirin listrik yang bisa saja naik sewaktu-waktu, BBM pulang pergi dan sekolah anak serta harga bahan makanan," ujar Denny dikutip Rabu (29/5/2023).
Lebih lanjut, Denny mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan dana Tapera, merujuk pada kasus korupsi besar di lembaga pemerintah sebelumnya seperti Asabri dan Jiwasraya. Ia menyoroti bahwa pengelolaan dana yang tidak transparan dan rentan korupsi dapat merugikan rakyat.
"Kalau ada inflasi, kenaikan harga bahan bangunan, kenaikan harga tanah padahal gaji kita naiknya tidak tinggi jadi bukan itu saja yang dikhawatirkan dengan pemotongan gaji. Sebanyak 3% itu kita sudah paham semua bahwa jenis pemotongan gaji ini sudah berjalan lama di unit-unit usaha pemerintah sebelumnya seperti di Asabri dan Jiwasraya," jelas Denny.
Baca Juga: Niat Membangun Kota Bekasi, DPC PKB dan Gerindra Kota Bekasi Sepakat Koalisi Pilkada 2024
Sementara itu, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa keputusan potongan 3 persen untuk Tapera adalah hasil dari perhitungan yang cermat. Menurutnya, setiap kebijakan baru pasti menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Ia membandingkan kebijakan ini dengan penerapan BPJS Kesehatan yang pada awalnya juga mendapatkan resistensi, namun kini masyarakat dapat merasakan manfaatnya.
"Iya semua (sudah) dihitung, lah. Biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat," ujar Jokowi dikutip Rabu (29/5/2023), dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden.