NAWACITAPOST.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis C1, yang khusus diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin antara 250cc hingga 500cc. Peluncuran ini dilakukan pada hari Senin, 27 Mei 2024, di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menyatakan bahwa penerbitan SIM C1 ini adalah amanah dari Peraturan Polri (Perpol) No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. "Hari ini kita launching SIM C1 dengan kompetensi untuk kendaraan 250cc ke atas atau sampai 500cc," ujar Irjen Aan Suhanan dalam acara tersebut.
Tujuan utama dari peluncuran SIM C1 ini adalah untuk meningkatkan keselamatan pengendara serta menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Irjen Aan menegaskan bahwa SIM C1 hanya akan diberikan kepada pengendara yang telah memenuhi sejumlah kompetensi khusus. "Kompetensi yang diperlukan untuk membuat SIM C1 yakni skill atau keterampilan mengemudi, pengetahuan dalam rambu-rambu maupun situasi di jalan, hingga attitude pengendaranya," jelasnya.
Selain itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirrigident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menambahkan bahwa salah satu syarat utama untuk mendapatkan SIM C1 adalah pemohon harus sudah memiliki SIM C selama minimal satu tahun. "Uji SIM C1 persyaratannya adalah memiliki SIM C selama satu tahun. SIM C itu sama dengan 240 sekian cc, sedangkan SIM C1 dari 250 sampai 500cc," kata Brigjen Yusri.
Baca Juga: Seni Hadrah Jadi Program Pembinaan Untuk WBP di Lapas Kelas IIB Sekayu
Dalam acara peluncuran tersebut, Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI), Bambang Soesatyo atau yang dikenal dengan panggilan Bamsoet, juga hadir dan menyambut baik inisiatif Korlantas Polri ini. "Saya menyambut baik sebagai Ketua Ikatan Motor Indonesia yang memiliki misi keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas, dan menyambut baik program yang diluncurkan oleh Kakorlantas," ujar Bamsoet.
Bamsoet juga menjelaskan pentingnya memiliki SIM C1 sebelum melanjutkan ke SIM C2 yang diperuntukkan bagi motor dengan kapasitas mesin di atas 500cc. "Itu artinya saudara-saudara belum boleh ikut tes karena motor kalian di atas 500cc, tapi wajib punya dulu yang C1-nya karena untuk mendapatkan C2 itu harus punya C1 paling lama satu tahun pengalaman C1-nya," tambahnya.
Dengan adanya SIM C1, diharapkan pengendara motor dengan kapasitas mesin 250cc hingga 500cc dapat lebih terlatih dan memahami pentingnya keselamatan di jalan raya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Korlantas Polri untuk menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman bagi semua pengguna jalan.