NAWACITAPOST.COM - Rutan Kelas IIB Sipirok Kanwil Kemenkumham Sumut, melaksanakan Pengarahan dan Tes Urine kepada seluruh Tamping, Selasa (28/05/2024).
Kegiatan ini dipimpin oleh Ka.KPR Leo Frans J Sihaloho dan didampingi Kasubsi Yantah Boyma Harahap, Kasubsi Pengelolaan Daliansyah Saragih dan Komandan Jaga Nirwan Efendi.
Ka.KPR mengawali kegiatan dengan menyapa para Tamping dan tekanan, agar setiap Tamping selalu memperhatikan dan menaati segala peraturan serta tata tertib yang berlaku di Rutan, serta memberi isyarat baik dan menjaga amanah yang sudah diberikan oleh petugas.
Baca Juga: Tim APIP Kemenkumham Review Pembangunan Lapas Penajam di Rutan Balikpapan
Kasubsi Yantah juga menambahkan peraturan tentang Tamping, diatur pada Permenkumham nomor 9 Tahun 2019 tentang perubahan Permenkumham nomor 7 Tahun 2013, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian pemuka dan Tahanan Pemndamping (Tamping) di Lapas/Rutan yang membantu Petugas di bidang Kebersihan Lingkungan, Keagamaan, Olahraga, Pendidikan dan Kesenian, dll.
Hasil tes urine dari 26 Tamping yang dilakukan, menunjukkan semua hasil negatif narkoba.
Kegiatan ini merupakan tindakan pencegahan serta Deteksi Dini dari gangguan Keamanan dan Kenyamanan, serta penerapan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan peredaran Gelap Narkoba) di Rutan Kelas IIB Sipirok.
Baca Juga: Delapan Pejabat Kemenkumham Sumsel Berganti
Karutan Muslim Surbakti juga menambahkan, Kegiatan ini juga merupakan salah satu bentuk dari upaya memberantas HALINAR (Handphone, Pungli dan Narkoba).
(Humas Rutasip)