nasional

Lima Orang Warga Binaan Lapas Pemuda Kelas III Langkat Kanwil Kumham Sumut Peroleh Remisi Waisak 2568 BE

Kamis, 23 Mei 2024 | 17:49 WIB
Kalapas Pemuda Langkat dan Jajaran Bersama Warga Binaan Penerima Remisi

NAWACITAPOST.COM - Sebanyak Lima Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha di Lapas Pemuda Kelas III Langkat Kanwil Kemenkumham Sumut, mendapatkan remisi (pengurangan masa hukuman) dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2568 BE Tahun 2024. Kamis, (23/05).

Mereka dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi khusus (RK) pada Waisak 2024, Lamanya remisi yang diberikan bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 1 bulan 15 hari.

Kalapas Pemuda Langkat Raymon Andika Girsang mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara yang diberikan bagi narapidana, dimana mereka telah berusaha menunjukkan perubahan perilaku lebih baik selama menjalani masa hukuman.

Baca Juga: 43 Narapidana di Babel Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2024

Bertepatan dengan memperingati Hari Raya Waisak, Pemerintah memberikan Remisi Khusus dan pengurangan masa pidana khusus kepada narapidana seluruh Indonesia sebanyak 1.168 narapidana diusulkan mendapatkan RK.

Dengan rincian, 1.160 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dan 8 narapidana menerima RK II atau langsung bebas, dan pada Sumatera Utara jumlah keseluruhan yang mendapatkan remisi Waisak 2568 BE Tahun 2024 sebanyak 389 orang, dengan masa potongan hukuman yang bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Di Lapas Pemuda Langkat sendiri, sebanyak Lima Orang Warga Binaan menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak.

Baca Juga: Nanda Widya Raih Penghargaan Duo Awards 2024 Setelah Menerima Nusantara Awards

Berikut rincian Remisi Hari Raya Waisak 2024 yaitu RK I 1 Bulan sebanyak 4 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang, sehingga jumlah keseluruhan penerima remisi Idul Fitri 2024 adalah 5 Orang.

Kalapas Pemuda Langkat Raymon Andika Girsang dalam Membacakan amanat Menkumham mengatakan, Pemberian Remisi Hari Raya Waisak Tahun 2024 ini telah memenuhi Syarat sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Press Release SK Menkumham, Tentang Penyerahan RK Hari Raya Waisak.

Diakhir amanatnya, Bapak Kalapas mengucapkan selamat kepada WBP yang mendapatkan remisi di Lapas Pemuda Langkat.

(Humas Lapada)

Tags

Terkini