nasional

Ratusan Ilmuwan Pensiunan Puspiptek Lakukan Aksi Penolakan Rencana Eksekusi Pengosongan Rumah Dinas oleh BRIN

Senin, 20 Mei 2024 | 12:36 WIB
Ratusan Ilmuwan Pensiunan Puspiptek Lakukan Aksi Penolakan Rencana Eksekusi Pengosongan Rumah Dinas oleh BRIN (Foto: Sri Tanti Tamara )

NAWACITAPOST.COM - Ratusan ilmuwan pensiunan yang menghuni rumah dinas Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek) melakukan aksi penolakan terhadap rencana eksekusi pengosongan rumah dinas oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada Senin, (20/05/2024).

Rencana eksekusi pengosongan rumah dinas oleh BRIN tersebut diwarnai aksi penolakan dari para penghuni di kawasan Puspiptek, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Sejak pagi hari, ratusan pensiunan ilmuwan beserta keluarga mereka telah berkumpul di sekitar rumah dinas yang akan dieksekusi, tepatnya di Blok III D nomor 26, 29, dan 30.

Berdasarkan pantauan nawacitapost.com, para ilmuwan ini membawa berbagai alat peraga seperti poster dan spanduk yang berisi pesan-pesan penolakan terhadap eksekusi yang direncanakan BRIN.

Baca Juga: 5 Satker Kemenkumham Babel Diusulkan Menuju WBK

Wakil Sekretaris Pioner Penghuni Rumah Negara Puspiptek, Eddy MS menjelaskan bahwa para pensiunan menolak pengosongan rumah dinas tersebut karena dianggap melanggar peraturan yang berlaku, terutama terkait hak-hak pensiunan.

"Kami disini berkumpul dalam rangka menghadang BRIN yang akan mengusir secara paksa kepada kami tanpa manusiawi dan melanggar HAM, serta arogansi dan sewenang-wenangnya," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pioner Penghuni Rumah Negara Puspiptek, Achiar Oemry, mengatakan, pada 15 Mei lalu ada sekitar 56 penghuni yang dikirimi surat perintah pengosongan rumah dinas.

"Namun, dalam surat terbaru dari BRIN, ada sekitar 3 sampai 5 rumah dinas yang akan dieksekusi hari ini," katanya Achiar.

Baca Juga: Bakti Sosial Bersama: Ikatan Pengusaha Muda dan TNI AL Bantu Warga Pesisir di Cirebon

Sebagai informasi tambahan, sebelumnya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengirimkan surat bernomor 8-2577/II.2.4/PL.02.00/5/2024 tersebut ditujukan kepada salah satu penghuni Perumahan Dinas BRIN KST BJ Habibie Serpong yang merupakan pensiunan peneliti atau ilmuwan Puspiptek di Blok III D Nomor 30 Tipe 70, Kota Tangerang Selatan.

Dalam surat tersebut BRIN menegaskan bahwa batas waktu untuk mengosongkan dan mengembalikan Rumah Negara beserta kuncinya yang beralamat di Perumahan Dinas BRIN KST BJ Habibie Serpong Blok III D Nomor 30 Tipe 70, Serpong Kota Tangerang Selatan yaitu tanggal 15 Mei 2024 telah berakhir.

 

Tags

Terkini