Jakarta,NAWACITAPOST – Pemerintah telah resmi melarang mudik Lebaran 2021. Namun jika dalam kondisi mendesak, masyarakat dapat melakukan perjalanan selama libur Idul Fitri.
Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penangangan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, kondisi mendesak yang dimaksud salagh satunya berkaitan dengan pekerjaan.
“Yang dibolehkan adalah yang melakukan perjalanan apabila ada kebutuhan mendesak terutama terkait dengan pekerjaan,”kata Wiku, Minggu (28/3).
Wiku menjelaskan, masyarakat yang diizinkan melakukan perjalanan selama masa libur Lebaran 2021 harus memenuhi sejumlah syarat. Pertama. Bagi ASN, TNI, Polri, BUMN atau BUMD harus menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi dengan tanda tangan basah, nama dan nomor HP.
Wiku mengungakapkan bagi pegawai swasta harus menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dan pimpinan atau atasan tertinggi dilengkapi dengan tanda tangan basah, nama dan nomor HP.
“Sedangkan pekerja sektor informal, pelaku perjalanan antarkota nonmudik harus menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa atau kelurahan yang dilengkapi dengan tanda tangan basah, nama jelas dan nomor HP,” kata Wiku.
Sebelumnya, pemerintah resmi melarang mudik Lebaran ( Hari Raya Idul Fitri) Tahun 2021 ini. Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.
Arahan tersebut ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
“Tahun 2021, mudik ditiadakan, berlaku untuk ASN, TNI-Polri,karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat,” ujarnya.