nasional

Gugatan PDIP di PTUN: Potensi Pengaruh Terhadap MPR dalam Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Kamis, 2 Mei 2024 | 14:07 WIB
Menurut Gayus, MPR memiliki keabsahan untuk menentukan produk hukum dianggap melanggar hukum atau tidak (Foto: dok)

NAWACITAPOST.COM - Ketua Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Gayus Lumbuun, mengungkapkan harapannya terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang bisa mempengaruhi pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Dalam sidang di PTUN Cakung, Jakarta Timur pada Kamis, 2 Mei 2024, Gayus menyampaikan bahwa Mesyarakat Parlemen Rakyat (MPR) memiliki kewenangan untuk menilai apakah suatu produk hukum bisa dilaksanakan atau tidak. "Mungkin MPR bisa tidak mau melantik," ujar Gayus, menjelaskan bahwa MPR dapat mempertimbangkan putusan PTUN dalam menilai pelantikan Prabowo-Gibran.

Meskipun menyadari bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah final dan mengikat, Gayus berharap PTUN dapat menegaskan adanya pelanggaran hukum dalam penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun, Idham Holik, anggota KPU, menyatakan bahwa KPU telah menjalankan proses pencalonan sesuai konstitusi, dan MK telah mengapresiasi langkah tersebut. Idham juga menegaskan bahwa pengajuan gugatan ke PTUN seharusnya dilakukan setelah upaya administrasi Bawaslu, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Meskipun demikian, PTUN telah menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh PDIP layak untuk diadili, menunjukkan bahwa argumen hukum yang diajukan oleh PDIP dianggap memiliki substansi yang cukup untuk diselesaikan dalam sidang pokok perkara.

Baca Juga: Pimpin Upacara Hardiknas 2024, Pj Bupati Jombang Beri Penghargaan Guru Prestasi

Sementara PTUN menangani sengketa ini, publik menanti dengan penasaran hasil dari sidang tersebut dan bagaimana potensi pengaruhnya terhadap proses politik lebih lanjut, terutama terkait pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.

Tags

Terkini