NAWACITAPOST.COM - Di tengah momentum Hari Buruh Internasional, suara dari Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (KM ITB) terdengar keras dalam menyerukan perubahan yang substansial dalam kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia.
Dengan tegas, KM ITB mendesak pemerintah untuk segera mencabut Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan semua peraturan turunannya, yang dinilai tidak memihak kepada kelas pekerja.
Penjabat sementara Ketua Kabinet KM ITB, Fauzan Hariz, menekankan pentingnya perbaikan menyeluruh terhadap kebijakan dan sistem ketenagakerjaan. "Kita harus mencegah eksploitasi terhadap kelas pekerja," tegasnya.
Salah satu tuntutan utama KM ITB adalah perbaikan perhitungan pengupahan yang dapat secara nyata meningkatkan kesejahteraan pekerja, terutama kelas pekerja. Selain itu, jaminan kerja yang jelas dan peningkatan keamanan serta keselamatan kerja juga menjadi fokus utama.
Baca Juga: PKB Menetapkan Syarat untuk Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024
"Kami menuntut jaminan kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja untuk melindungi semua pekerja di Indonesia dari berbagai bentuk kekerasan di lingkungan kerja mereka," ungkap Fauzan. Dia juga menyoroti perlunya memberikan tunjangan dan jaminan sosial kepada buruh perempuan yang sedang hamil, melahirkan, dan memberikan cuti ayah kepada pasangannya.
KM ITB menganggap bahwa kehidupan buruh di Indonesia masih jauh dari kata sejahtera. Mereka mengalami alienasi akibat eksploitasi di tempat kerja, menjadikan mereka sebagai kelas yang paling rentan terhadap penindasan.
"Dalam kondisi saat ini, dengan praktik upah tidak layak, jaminan kerja yang tidak pasti, dan keamanan serta kesehatan kerja yang terabaikan, pemerintah telah membuat kelas pekerja semakin teralienasi," ujar Fauzan.
Permasalahan ini dianggap sangat serius oleh KM ITB, mengingat bahwa lebih dari separuh populasi Indonesia merupakan kelas pekerja. Terlebih lagi, dampak dari UU Cipta Kerja yang kontroversial telah menimbulkan banyak masalah, terutama bagi buruh perempuan.
"Dengan adanya UU Cipta Kerja, buruh semakin rentan, terutama buruh perempuan," tambah Fauzan.
Baca Juga: PDIP Siapkan Ahok Lawan Bobby Nasution di Pilgub Sumut
Panggilan dari KM ITB ini menunjukkan bahwa perubahan yang substansial dalam kebijakan ketenagakerjaan diperlukan untuk mencapai kesejahteraan yang lebih merata bagi seluruh pekerja di Indonesia. Dengan perjuangan yang terus dilakukan oleh berbagai pihak, diharapkan akan tercipta perubahan yang positif untuk masa depan ketenagakerjaan yang lebih adil dan berkeadilan.