NAWACITAPOST.COM - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau yang lebih dikenal dengan Gus Muhdlor, akan mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengajuan praperadilan ini diumumkan oleh salah satu anggota tim pengacara Gus Muhdlor, Mustofa Abidin.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan kesiapannya untuk menghadapi praperadilan yang diajukan oleh pihak Gus Muhdlor.
"Kami hargai upaya permohonan praperadilan tersangka dimaksud. Kami siap hadapi," ujar Ali melalui keterangan tertulisnya pada Rabu (17/4/2024).
Ali menegaskan bahwa praperadilan merupakan bentuk kontrol atas proses penyelesaian perkara oleh penyidik KPK.
Baca Juga: Usai Bertemu Jokowi, Menhan Prabowo Terima Kunjungan CEO Apple Tim Cook di Kemhan
Namun, ia menegaskan bahwa pengujian yang dilakukan dalam persidangan praperadilan hanya berkaitan dengan aspek formil administrasi penyidikan, bukan substansi perkara itu sendiri. "Substansi perkara nanti akan diuji di pengadilan Tipikor," tambahnya.
Sebelumnya, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor berencana untuk mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pemotongan insentif pajak Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Mustofa Abidin, anggota tim pengacara Gus Muhdlor, menyatakan bahwa mereka sedang menyusun materi praperadilan untuk diajukan.
Gus Muhdlor sendiri menyatakan bahwa ia menghormati keputusan KPK. Terkait langkah hukum atas penetapan tersangka tersebut, ia akan menyerahkan sepenuhnya kepada tim pengacaranya.
"Saya mohon doa seluruh warga Sidoarjo. Masih banyak yang kemudian bisa ditempuh dan sebagainya. Yang jelas, proses ini kami hormati karena ini negara hukum," katanya saat menghadiri acara halalbihalal bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Sidoarjo di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo pada Selasa (16/4/2024).
Dengan langkah ini, Gus Muhdlor berupaya untuk memperjuangkan haknya melalui jalur hukum yang telah ditetapkan, sambil tetap menghormati proses hukum yang berlaku di negara ini.