nasional

Satnarkoba Polres Tulungagung Mengungkap Kasus Narkoba di Bus Puspa Jaya

Senin, 15 April 2024 | 09:23 WIB
Ilustrasi: Narkoba

NAWACITAPOST.COM - SatuanNarkoba Polres Tulungagung terus melakukan pengembangan dari hasil temuan sopir Bus Puspa Jaya yang terbukti mengkonsumsi narkoba saat dilakukan tes urine di Terminal Gayatri pada Jumat, 12 April 2024.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan ulang pada kendaraan Bus Puspa Jaya, ditemukan satu bungkus ganja di dalamnya.

"Kami menemukan ganja seberat kurang lebih 1,0 gram di dalam Bus Puspa Jaya," ujarnya dalam keterangan pers pada Sabtu (13/04/2024).

Lebih lanjut, AKBP Arsya menyatakan bahwa barang tersebut merupakan milik kernet bus yang berasal dari Desa Karang Malang, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Kernet tersebut, berinisial AJW, juga dinyatakan positif mengandung tetrahydrocannabinol dalam tes urine.

Baca Juga: ASN Diberi Kesempatan WFH pada 16-17 April 2024 untuk Mengatur Arus Balik Lebaran

Dari pengakuan tersangka sopir bus, EA, diketahui bahwa barang tersebut didapat dari Lampung.

Shabu digunakan untuk doping dan pelampiasan sakit hati akibat perceraian, sementara ganja dijual ke kernet bus dengan harga Rp.100.000,- dari pembelian seharga Rp.30.000,-.

Dalam penggeledahan, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk pipet kaca berisi sisa shabu, alat bong, korek api, potongan sedotan, skrop dari sedotan plastik, serta poket ganja.

Selain itu, polisi juga menyita sebuah ponsel merek iPhone, serta unit bus dengan plat nomor BE 7404 BU beserta STNK-nya.

Tersangka EA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 111 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Pasca Hari Raya Idul Fitri 1445 H Kakanwil Jabar Kunjungi Rutan Depok

Sementara itu, tersangka AJW dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini terungkap saat petugas Polres Tulungagung, BNNK Kabupaten Tulungagung, dan Dinas Perhubungan melakukan pemeriksaan tes urine di Terminal Gayatri Tulungagung secara acak terhadap sopir dan kru kernet bus, di mana sopir Bus Puspa Jaya terbukti positif mengandung zat metamfetamin dan amfetamin.

Langkah ini menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan masyarakat.

Halaman:

Tags

Terkini