Baca Juga : Supir Gojek Demo di DPRD Kota Batam
Mahfud MD mengatakan pada Kamis (8/10). Sekali lagi pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang berbentuk tindakan kriminal. Pemerintah menyayangkan aksi anarkis yang dilakukan massa di tempat tertentu. Massa merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas, dan melakukan penjarahan. Tindakan itu jelas kriminal dan tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.
Aksi demo berujung kekerasan termasuk tindakan yang tidak sensitif terhadap kondisi yang dialami masyarakat saat ini. Saat ini masyarakat sedang berjuang melawan pandemi dan berusaha menggerakkan perekonomian. Penolakan terhadap Omnibus Law seharusnya dilakukan dengan cara sesuai hukum. Salah satunya dengan cara mengajukan judicial review atau uji materi UU tersebut ke Mahkamah Konsitutusi.