NAWACITAPOST.COM - Polda Metro Jaya mengumumkan kebijakan penting terkait transportasi selama masa libur Lebaran tahun 2024.
Melalui akun Instagram resmi @TMCPoldaMetro pada Sabtu, 30 Maret 2024, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa kebijakan ganjil genap (gage) akan ditiadakan mulai tanggal 6 hingga 15 April 2024.
Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menetapkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan melalui keputusan presiden (keppres).
Tak hanya itu, selama periode libur Lebaran, Kepolisian juga memutuskan untuk meniadakan kegiatan Car Free Day (Hari Bebas Kendaraan Bermotor) pada Minggu, 7 dan 14 April.
Untuk mengawasi dan mengontrol arus lalu lintas, pihak kepolisian akan mendirikan pos pantau atau pengawasan di sepanjang jalur arteri perbatasan Jakarta, mulai dari Kali Malang di Jakarta Timur hingga Daan Mogot di Jakarta Barat.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Nihilkan Kebijakan Ganjil Genap Selama Libur Lebaran
"Jalur utama untuk kendaraan roda dua ke arah timur adalah jalur Kali Malang, sedangkan untuk arah barat adalah jalur Daan Mogot hingga Tangerang. Kami akan memasang pos pengawasan terhadap pengendara roda dua di Kali Malang yang mengarah ke timur dan di Kalideres yang mengarah ke barat," ujar perwakilan kepolisian.
Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas serta keamanan selama masa libur Lebaran, mengingat adanya peningkatan jumlah pemudik dan perjalanan masyarakat selama periode ini.
Diharapkan dengan kebijakan ini, mobilitas masyarakat dapat tetap terjaga dengan baik tanpa mengorbankan keselamatan dan kenyamanan. (*****)