nasional

Dugaan Pemalsuan Surat PT Expasindo Raya, Tok Agus Minta Kepolisian Menyeret Para Pelaku Kedalam Penjara

Minggu, 31 Maret 2024 | 15:09 WIB
Tok Agus (foto: dok Nawacitapost)

NAWACITAPOST.COM - Diketahui, berdasarkan lansiran pada Media Online bahwa, setelah 25 Tahun PT Expasindo Raya kembali datang dan mengklaim lahan miliknya

Berlokasi di Jalan Nusantara KM 22 Kijang, Kecamatan Bintan Timur, sementara lahan tersebut sudah menjadi kawasan pemukiman lengkap dengan dokumen kepemilikan.

Dalam hal ini, Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia ( LAMI)  Provinsi Kepri Abd Karim atau yang sering di panggil Tok Agus mengatakan;

Kepolisian Wilayah Bintan harus serius dan lebih Jeli dalam menangani kasus tersebut karena menyangkut nasib Rakyat Kecil.

Maka dari itu, Tok Agus meminta kepada Polres Bintan agar segera menuntaskan kasus tersebut, dan menyeret Para Pelaku ke dalam Penjara untuk mempertanggung jawabkan Perbuatannya

Baca Juga: Hadir Pada Bukber Yang Digelar DPC KAI ISL Nganjuk, Totok Budi Hartono KSPD: Calon Pemimpin Tidak Cukup Hanya dengan Elektabilitas dan Popularitas

Karena dalam hal ini, selain terindikasi adanya Mavia Tanah juga mensinyalir adanya oknum yang bermain mata pada Penerbitan Surat Surat tersebut sebelumnya” Ucap Tok Agus singkat kepada Media ini pada Hari Minggu 31/3/2024.

Berita Ini, Masih Butuh Konfirmasi Selanjutnya

(YD)

Tags

Terkini