nasional

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58,75 Triliun hingga September 2026

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13:28 WIB
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto

NAWACITAPOST.COM — Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026. Penerimaan tersebut bersumber dari empat sektor, yakni Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), aset kripto, teknologi finansial (fintech), serta pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, capaian tersebut menunjukkan besarnya kontribusi aktivitas ekonomi digital terhadap penerimaan negara. Untuk mengoptimalkan potensi tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis pemungutan pajak guna mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang sejalan dengan peningkatan kepatuhan perpajakan.

Berdasarkan rinciannya, kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PMSE sebesar Rp45,21 triliun. Selanjutnya, Pajak SIPP menyumbang Rp5,96 triliun, pajak transaksi fintech Rp5,40 triliun, dan pajak transaksi aset kripto sebesar Rp2,18 triliun.

PPN PMSE Terkumpul Rp45,21 Triliun

Hingga akhir September 2026, DJP telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Dalam periode September 2026, terdapat tiga pemungut baru yang ditunjuk, yakni Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V. DJP juga melakukan pembaruan data pemungut PPN PMSE terhadap Niantic International Ltd.

Baca Juga: 35 PKL Embong Blimbing Ditertibkan, Pedagang Tantang Pemkot: Penataan Jangan Mengorbankan Penghidupan Rakyat?

Dari 280 pelaku usaha yang telah ditunjuk, sebanyak 245 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan total penerimaan mencapai Rp45,21 triliun hingga 30 September 2026.

Penerimaan PPN PMSE tercatat terus meningkat sejak pertama kali dikumpulkan pada 2020. Setoran pada 2020 mencapai Rp731,4 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, dan Rp10,32 triliun pada 2025. Sementara itu, sepanjang Januari hingga September 2026, penerimaannya mencapai Rp9,54 triliun.

Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp2,18 Triliun

Sementara itu, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp2,18 triliun hingga September 2026. Jumlah tersebut terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp881,82 miliar.

Jika dilihat berdasarkan tahun penerimaan, setoran pajak kripto mencapai Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, dan Rp796,74 miliar pada 2025. Adapun sepanjang Januari hingga September 2026, penerimaan dari sektor ini tercatat sebesar Rp300,28 miliar.

Pajak Fintech Hasilkan Rp5,40 Triliun

Dari sektor teknologi finansial atau fintech, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp5,40 triliun hingga 30 September 2026.

Penerimaan tersebut berasal dari beberapa jenis pajak, meliputi PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,51 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp728,20 miliar, serta PPN dalam negeri sebesar Rp3,16 triliun.

Adapun setoran pajak fintech tercatat sebesar Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, dan Rp1,37 triliun pada 2025. Sementara itu, penerimaan sepanjang Januari hingga September 2026 mencapai Rp989,53 miliar.

Pajak SIPP Tembus Rp5,96 Triliun

Kontribusi lainnya berasal dari sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Pajak SIPP. Hingga akhir September 2026, penerimaan pajak dari sektor ini mencapai Rp5,96 triliun.

Penerimaan tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp432,69 miliar dan PPN sebesar Rp5,53 triliun.

Halaman:

Tags

Terkini