nasional

Heboh! Presiden Prabowo Copot Kapolri Listyo Sigit, Komjen Suyudi Ario Seto Ditunjuk Jadi Pengganti

Kamis, 1 Oktober 2026 | 18:44 WIB
Ilustrasi (Ai)

NAWACITAPOST.COM- Presiden Prabowo Subianto secara mengejutkan mengusulkan pemberhentian dan pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) melalui Surat Presiden (Surpres) nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September.
 
Keputusan strategis ini secara langsung menggeser posisi Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara.

Langkah politik dan kepemimpinan nasional tersebut dikonfirmasi langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Gedung DPR RI, Kamis (1/10/2026).
 
Baca Juga: Penimbunan Hutan Lindung Batam: Integritas Polda Kepri Diuji Kasus Korporasi Perusak Mangrove

“Kami sudah mendapat Surpres (Surpres) dari Presiden Prabowo tentang usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri. Maka tadi pagi kami sudah rapat Bamus,” jelasnya.

Dalam Surpres tersebut, Presiden Prabowo menunjuk calon tunggal Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, yang sejak tahun lalu menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), untuk memimpin kepolisian RI.

Menanggapi pergantian pucuk pimpinan di tubuh Polri, Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan bahwa rotasi posisi Kapolri memang sudah saatnya dilakukan. Ia menegaskan pemberhentian terhadap Listyo Sigit Prabowo dilakukan secara terhormat.

“Dengan terhormat karena sudah waktunya,” jelas Puan Maharani, Kamis (1/10/2026).

Mengenai spekulasi dan kemungkinan bergabungnya Listyo Sigit ke dalam jajaran kabinet pemerintahan Prabowo Subianto, Puan menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada Kepala Negara.
 
Baca Juga: Diduga Cabuli Belasan Santriwati, Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Diproses Polisi

“Apakah akan bergabung atau tidak, itu nanti bisa ditanyakan kepada Presiden karena itu hak prerogatif Presiden,” jelasnya lebih lanjut.

Untuk diketahui, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya dilantik menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 27 Januari 2021 oleh Presiden Joko Widodo menggantikan Jenderal Polisi Idham Azis, yang mana masa jabatannya secara regulasi seharusnya baru berakhir pada tahun 2029. ***

Tags

Terkini