nasional

33 Kampus Terlibat Skandal TPPO, Sebanyak 1.047 Mahasiswa Jadi Korban

Rabu, 20 Maret 2024 | 16:06 WIB
Stop human trafficking. (X)

NAWACITAPOST.COM - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareksrim Polri telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan sedikitnya 33 kampus di Indonesia.

Mereka menggunakan modus program magang Kampus Merdeka yang seharusnya mengirimkan mahasiswa ke Jerman. Namun, kampus-kampus tersebut malah meminta mahasiswa untuk bekerja kasar yang tidak sesuai dengan bidang studi mereka.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, sudah ada 1.047 mahasiswa yang menjadi korban dalam kasus ini. Mereka direkrut oleh PT SHB, sebuah perusahaan yang mengklaim programnya sebagai bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kemendikbud Ristek.

PT SHB menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU). Dalam MoU tersebut, disebutkan bahwa program magang tersebut dapat dikonversikan ke 20 SKS dan termasuk dalam program MBKM.

Baca Juga: Daftar Lokasi Penukaran Uang Baru di Jakarta

Namun, setibanya di Jerman, mahasiswa-mahasiswa tersebut justru dipekerjakan layaknya buruh kasar. Mereka direkrut secara nonprosedural dan tereksploitasi, melanggar prinsip-prinsip pemagangan di luar negeri yang seharusnya tidak menghasilkan gaji tetapi menerima uang saku.

Djuhandhani menegaskan bahwa program PT SHB tidak termasuk dalam program resmi MBKM Kemendikbud Ristek. Meskipun program tersebut pernah diajukan ke Kemendikbud Ristek, namun ditolak karena ada perbedaan kalender akademik antara Indonesia dan Jerman.

Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka berada di Jerman, yakni ER alias EW (39) dan A alias AE (37), sedangkan tiga tersangka lainnya ada di Indonesia, yaitu AJ (52), SS (65), dan MZ (60).

Baca Juga: Transaksi Warung BRILink Tembus Rp1.427 Triliun

Mereka disangkakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi lembaga pendidikan dan pemerintah untuk lebih waspada dalam mengawasi program-program magang agar tidak disalahgunakan untuk melakukan eksploitasi terhadap mahasiswa.

Tags

Terkini