NAWACITAPOST.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memulai proses sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 pada Kamis (21/3/2024). Pengajuan permohonan itu dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pemilu 2024 sesuai jadwal.
"Jika Komisi Pemilihan Umum tidak ada perubahan untuk menetapkan hasil pemilu yang dijadwalkan tanggal 20 Maret, maka mulai besoklah kita akan siap dan akan mulai menerima permohonan-permohonan," kata Ketua MK Suhartoyo, dikutip Rabu (20/3/2024).
Suhartoyo menyatakan kesiapan MK dalam menerima permohonan sengketa terkait pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan legislatif (pileg) DPR RI/DPRD dan DPD. Menurut, pemohon PHPU memiliki waktu tiga hari untuk sengketa pilpres dan 3x24 jam untuk sengketa pileg.
Baca Juga: Jelang Penetapan Hasil Pilpres 2024, Intip Hasil Rekapitulasi di 36 Provinsi
Hal ini sesuai dengan Peraturan MK No. 5/2023 yang mengatur tahapan penanganan perkara PHPU. Jika KPU menetapkan hasil pemilu sesuai jadwal, maka PHPU untuk pilpres akan dimulai pada Kamis.
"Jadi kalau besok tanggal 20 KPU jadi mengumumkan, berarti argonya pilpres berjalan mulai Kamis. Tapi kalau pileg, sejak pukul kapan (hasilnya) ditetapkan, berlaku argo sampai 3x24 jam. Jadi ada perbedaan,” jelasnya.
Sebelumnya, KPU menargetkan selesainya rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat nasional Pemilu 2024 pada hari ini, atau 20 Maret 2024. Namun, hingga saat masih ada 2 provinsi yang rekapitulasinya belum selesai, yaitu Papua, dan Papua Pegunungan.
Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa Provinsi Papua telah selesai merampungkan rekapitulasi tingkat provinsi. Namun, tim KPU Provinsi Papua menghadapi kendala teknis, terutama terkait masalah tiket pesawat.
Di sisi lain, Papua Pegunungan masih belum menyelesaikan rekapitulasi tingkat provinsi. Afif menuturkan bahwa masih ada satu daerah yang terkendala dalam proses rekapitulasi, yaitu Kabupaten Tolikara, karena masalah keamanan.