nasional

Pemprov DKI Jakarta Buka Posko Pendaftaran KJMU

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:14 WIB
Ilustrasi KJMU (X)

NAWACITAPOST.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membuka posko pelayanan pendaftaran program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) mulai hari ini, Selasa (19/3/2024).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Purwosusilo, menyatakan bahwa posko tersebut menyediakan layanan dan konsultasi di Kantor Suku Dinas Pendidikan di lima wilayah kota administrasi plus kabupaten Kepulauan Seribu.

Posko ini buka pada Senin-Jumat pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB, mengikuti jam kerja kantor selama bulan Ramadan. Tujuan dari posko ini adalah untuk memberikan informasi yang lebih jelas kepada masyarakat seputar program KJMU dan melengkapi berbagai kanal pelayanan yang ada.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Indonesia Siap Terima 145.000 Ton Daging Impor

Meskipun posko telah dibuka, pendaftaran peserta KJMU tetap dapat dilakukan melalui laman p4op.jakarta.go.id/kjmu hingga Minggu (24/3/2024) mendatang. Setelah pendaftaran selesai, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan proses verifikasi dan validasi data calon penerima.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, juga memastikan bahwa program bantuan sosial (bansos) KJMU tetap berjalan pada tahun ini. Anggaran bantuan tersebut telah tersedia bagi penerima tahap pertama yang dijadwalkan cair pada bulan Mei mendatang.

Dengan dibukanya posko pelayanan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi dan layanan yang dibutuhkan dengan lebih mudah terkait program KJMU.

Baca Juga: Menkominfo Ungkap 3.235 Hoax Terkait Pemilu

Berikut lokasi posko pelayanan pendaftaran KJMU tersebar di berbagai wilayah di Jakarta:

Jakarta Pusat:

  • Wilayah 1: Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Blok C lantai 4
  • Wilayah 2: Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Blok D lantai 8

Jakarta Selatan:

  • Wilayah 1: Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Blok A lantai 11
  • Wilayah 2: Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Blok A lantai 8

Jakarta Utara:

  • Wilayah 1: Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Blok R lantai 2
  • Wilayah 2: Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Blok P lantai 1

Jakarta Barat:

  • Wilayah 1: Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Gedung B lantai XI
  • Wilayah 2: Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Gedung B lantai XI

Jakarta Timur:

Halaman:

Tags

Terkini