nasional

Rp300 Miliar Potensi Parkir Surabaya, Josiah Michael Tantang Pemkot Hapus Retribusi Parkir Tepi Jalan!

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:32 WIB
Anggota Komisi C DPRD Surabaya dari Fraksi PSI, Josiah Michael

“Untuk jukir bisa digaji oleh Pemkot, khusus jukir ber-KTP Surabaya,” katanya.

Dengan asumsi terdapat sekitar 1.300 titik parkir resmi dan masing-masing menggunakan dua shift, Josiah memperkirakan kebutuhan anggaran penggajian jukir sekitar Rp120 miliar per tahun.

“Dengan hitungan 1.300 titik parkir resmi dan dua shift kerja, anggaran yang diperlukan hanya Rp120 miliar-an. Jadi Pemkot masih surplus sekitar Rp300 miliar atau setara 10 kali penghasilan parkir Pemkot Surabaya per tahun,” ujarnya.

Menurut Josiah, skema tersebut sekaligus dapat mengubah posisi jukir dari pihak yang menarik uang langsung dari pengguna parkir menjadi petugas resmi yang bekerja dengan sistem penggajian pemerintah.

Tak Cukup Lagi Penertiban

Josiah menilai praktik di lapangan harus dihentikan jika sudah masuk kategori pelanggaran.

Ia bahkan mendorong penegakan hukum yang lebih keras terhadap pihak yang tetap menarik pungutan secara ilegal.

“Praktik di lapangan sudah 100 persen nggak perlu bayar. Dan jika ada yang melanggar, sudah bukan tipiring lagi, tetapi bisa masuk tindak pidana dan harus diproses hukum untuk memberi efek jera,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi penekanan bahwa menurut Josiah, persoalan parkir tidak boleh terus-menerus dipandang sebagai persoalan teknis Dishub semata.

Pemkot Surabaya sebelumnya juga telah menyatakan digitalisasi sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan transparansi dan mengurangi praktik pungutan yang tidak tercatat. Wali Kota Eri Cahyadi pada awal 2026 menyebut penataan parkir dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan kenyamanan pengguna jasa parkir.

Demo Jukir Hak Konstitusional

Terkait munculnya aksi atau demonstrasi dari kalangan jukir yang menolak kebijakan penataan parkir, Josiah tidak mempersoalkannya.

Ia menegaskan bahwa penyampaian pendapat merupakan hak konstitusional warga negara.

“Demo adalah hak konstitusional warga negara Indonesia. Tetapi keputusan pemerintah wajib memperhatikan kemaslahatan masyarakat Kota Surabaya,” katanya.

Bagi Josiah, pembenahan parkir harus dikembalikan pada kepentingan publik.

Ia menilai masyarakat membutuhkan sistem parkir yang jelas, transparan, murah, tidak ribet dan tidak membuat warga berhadapan dengan pungutan berulang.

Usulan penghapusan retribusi parkir TJU tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi Pemkot Surabaya untuk mencari formula baru. Sebab, persoalan parkir bukan hanya tentang berapa rupiah yang masuk ke kas daerah, tetapi juga menyangkut pengawasan, nasib jukir, kenyamanan warga, transparansi transaksi, serta potensi kebocoran pendapatan.

Halaman:

Tags

Terkini

AHWA Sepakat, Gus Kikin Resmi Nahkodai PBNU 2026-2031

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:10 WIB