nasional

Rp300 Miliar Potensi Parkir Surabaya, Josiah Michael Tantang Pemkot Hapus Retribusi Parkir Tepi Jalan!

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:32 WIB
Anggota Komisi C DPRD Surabaya dari Fraksi PSI, Josiah Michael

Secara regulasi saat ini, pelayanan parkir di tepi jalan umum memang masih masuk kategori retribusi jasa umum. Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 mengatur bahwa objek retribusi tersebut mencakup pelayanan parkir harian maupun berlangganan.

Artinya, usulan Josiah bukan sekadar mengubah tarif, melainkan mengubah konstruksi pembiayaan parkir yang saat ini berlaku.

Pemkot Surabaya sendiri sebelumnya telah mendorong digitalisasi parkir untuk meningkatkan transparansi. Mulai Januari 2026, sistem pembayaran nontunai juga diarahkan untuk diterapkan di parkir tepi jalan umum.

Pada 2026, Pemkot bahkan meluncurkan konsep Voucher Parkir Suroboyo sebagai alternatif pembayaran digital di titik-titik parkir TJU.

Namun, bagi Josiah, berbagai inovasi tersebut tetap perlu dievaluasi jika belum mampu menghasilkan penerimaan yang optimal.

Hitungan Josiah: Potensi Rp425 Miliar

Josiah kemudian membuat simulasi sederhana mengenai potensi pendapatan dari skema yang ia tawarkan.

Ia menyebut jumlah kendaraan di Surabaya lebih dari 3 juta sepeda motor dan lebih dari 500 ribu mobil.

Dengan asumsi setiap sepeda motor dikenai Rp100 ribu per tahun dan setiap mobil Rp250 ribu per tahun, maka potensi penerimaan yang dihitungnya mencapai sekitar Rp425 miliar per tahun.

“Jumlah motor di Surabaya lebih dari 3 juta kendaraan dan mobil lebih dari 500 ribu kendaraan. Jika untuk motor dikenakan Rp100 ribu per tahun dan mobil Rp250 ribu per tahun, maka potensi pendapatan parkir di Surabaya lebih dari Rp400 miliar per tahun,” jelasnya.

Hitungan matematis dari asumsi tersebut adalah sekitar Rp300 miliar dari sepeda motor dan Rp125 miliar dari mobil, atau total Rp425 miliar per tahun.

Menurut Josiah, angka tersebut jauh lebih besar dibandingkan penerimaan retribusi parkir yang selama ini masuk ke kas daerah.

“Saya kira ini jauh lebih murah daripada uang parkir yang dibayarkan oleh masyarakat ke jukir,” ujarnya.

Namun, skema pembayaran melalui STNK sebagaimana diusulkan Josiah tentu membutuhkan penyesuaian kebijakan dan kewenangan antarpemerintah, sebab Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak provinsi, sementara parkir tepi jalan umum saat ini merupakan retribusi pemerintah daerah. Sistem pajak daerah juga telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Jukir Digaji Pemkot

Josiah juga menawarkan solusi bagi para jukir. Menurut dia, penghapusan retribusi tidak berarti jukir harus kehilangan mata pencaharian.

Jukir yang memenuhi persyaratan, khususnya memiliki KTP Surabaya, dapat direkrut dan digaji secara resmi oleh pemerintah kota.

Halaman:

Tags

Terkini

AHWA Sepakat, Gus Kikin Resmi Nahkodai PBNU 2026-2031

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:10 WIB