NAWACITAPOST.COM - Menangis merupakan respons emosional yang alami bagi manusia. Air mata mengalir sebagai ekspresi dari perasaan yang mendalam.
Namun, ada pandangan yang menyatakan bahwa menangis di siang hari selama bulan Ramadan dapat membatalkan puasa. Sebenarnya, bagaimana hukum menangis saat berpuasa?
Dalam perspektif fiqih, menangis tidak termasuk dalam hal yang membatalkan puasa. Menurut kitab-kitab fiqih, seperti yang disebutkan dalam kitab Ghayatul Bayan.
Baca Juga: Update Hasil Rekapitulasi Pilpres 2024: Prabowo-Gibran Unggul di 31 Provinsi
"Tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada lobang terbuka dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan hanyalah dari pori-pori." (Muhammad bin Ahmad Ar-Ramli, Ghayatul Bayan).
Dalam konteks medis, tubuh manusia memiliki saluran yang menghubungkan kelenjar mata dengan hidung, yang kemudian berlanjut ke tenggorokan. Hal ini menjelaskan mengapa saat menangis atau menggunakan obat tetes mata, rasanya ada efek di tenggorokan. Namun, hal ini tidak membatalkan puasa.
Dalam Islam, menangis karena takut kepada Allah adalah tanda keimanan dan ketakwaan yang baik. Sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mustadrak.
Baca Juga: Putin Raih Kemenangan Telak dalam Pilpres Rusia 2024
"Tidaklah akan masuk neraka orang yang menangis karena takut kepada Allah." (Imam Hakim An-Naisaburi, Al-Mustadrak 'alas Sahihain).
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum menangis saat berpuasa adalah boleh dan tidak membatalkan puasa. Bahkan, bulan Ramadan, yang merupakan bulan maghfirah, adalah momen yang tepat untuk kita bertobat dan berdoa kepada Allah.