NAWACITAPOST.COM - Pengamat politik dari Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, mengkritik Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang sedang dibahas oleh DPR. Ray Rangkuti menyatakan bahwa tidak ada urgensi untuk menjadikan Gubernur DKI Jakarta dipilih langsung oleh Presiden.
"Saya tidak melihat ada urgensi menjadikan Gubernur DKI Jakarta dengan ditunjuk langsung Presiden," kata dia, Selasa (12/3/2024).
Menurut Ray Rangkuti, desain RUU DKJ ini tampaknya hanya untuk memenuhi ambisi Presiden Joko Widodo yang ingin menempatkan orang yang diinginkannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ia juga menilai bahwa tidak ada manfaat bagi Gubernur DKI Jakarta jika dipilih oleh presiden.
Baca Juga: Hukum Nonton Film Porno saat Puasa Ramadan
"Desain ini, semata karena ingin memenuhi ambisi Presiden Jokowi yang diduga ingin menempatkan orangnya duduk di Jakarta," kata Ray.
Ray Rangkuti menyoroti keanehan jika DKI Jakarta, yang sebelumnya adalah Ibu Kota Negara, gubernurnya dipilih langsung oleh presiden. Tetapi setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara, gubernurnya justru tidak dipilih langsung oleh warga.
"Jadi model gado-gado. Ini akan jadi model pemerintahan lain lagi," kata Ray.
Selain itu, Ray Rangkuti juga mengkritik keanehan dalam desain pemerintahan yang terlalu beragam di Indonesia. Menurutnya, DKI Jakarta harus tetap memilih gubernurnya secara langsung oleh warga Jakarta, sebagaimana mestinya dalam model pemerintahan yang konsisten.
Baca Juga: Fitur Terbaru Platform X: Pengguna Bisa Menulis Artikel Panjang di Media Sosial
DPR telah menargetkan pembahasan tingkat pertama RUU DKJ selesai pada Masa Sidang IV Tahun 2023-2024, yaitu pada Maret-April 2024. Anggota Baleg DPR RI, Guspardi Gaus, menyatakan bahwa pembahasan RUU DKJ akan segera dilakukan antara DPR dan pemerintah, dengan rencana pembahasan dimulai pada Rabu, 13 Maret 2024.
Meskipun ada dinamika dalam persetujuan terhadap RUU DKJ, namun mayoritas fraksi setuju untuk melanjutkan pembahasan RUU DKJ.