nasional

Persidangan PMBI VS ORI Banten Berlangsung Sengit

Jumat, 8 Maret 2024 | 10:05 WIB
Dokumen

Kota Serang, NAWACITAPOST.COM - Persidangan antara PMBI VS ORI Banten di PTUN Serang berlangsung “Panas” yang diwarnai dengan perdebatan dan berlangsung hampir sepanjang persidangan yang berlangsung selama hampir 40 (empat puluh) menit tersebut.

Perdebatan tersebut antara lain terjadi ketika Pihak ORI Banten yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya dari ORI Pusat ditanyakan oleh Majelis Hakim tentang apakah pihak ORI dapat memberikan informasi publik yang sebelumnya dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan.

Pihak Kuasa Hukum ORI Banten menyatakan sebenarnya Kami siap saja memberikan dokumen tersebut, akan tetapi Kami tidak yakin Pihak PMBI hanya meminta dokumen tersebut???.........hal ini tentunya ditanggapi oleh PMBI dengan menyatakan bahwa ternyata pihak ORI berprasangka Buruk kepada PMBI dan buanglah prasangka buruk tersebut, PMBI hanya meminta dokumen sebagaimana yang tertera di surat permohonan yang diajukan PMBI ke ORI Banten.

Perdebatan lain terkait “Unsur Kepentingan” yang dipertanyakan oleh pihak ORI, PMBI menyatakan PMBI memiliki legal standing dan mempunyai kepentingan dengan dokumen a quo karena ORI Banten ketika melakukan PERS RILIS terkait “Kisruh PPDB Banten Tahun 2022” menyatakan “pihak LSM” sebagai salah satu pihak yang memiliki peran “Kisruh”nya PPDB Banten Tahun 2022, tanpa menggunakan kata oknum dan tanpa menyebutkan LSM mana yang dimaksud dengan inisial….. …….hal ini tentunya seakan – akan “mengeneralisir” seluruh LSM di Provinsi Banten adalah sebagai pihak yang berperan membuat kisruhnya PPDB di Provinsi Banten pada Tahun 2022.

Persidangan di PTUN Serang adalah Persidangan Banding (Keberatan) yang diajukan oleh PMBI atas Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor 069/VII/KI BANTEN – PS/2023 tanggal 19 Desember 2023, yang memutuskan bahwa :
a. Copy dokumen seluruh hasil investigasi yang dilakukan oleh Ombudsman R.I. Perwakilan Provinsi Banten untuk melakukan investigasi kegiatan PPDB di Provinsi Banten Tahun 2022 secara lengkap dan tidak berbentuk ringkasan; dan

b. Copy dokumen berupa tindakan korektif atas hasil investigasi yang dilakukan oleh Ombudsmen RI Perwakilan Provinsi Banten untuk melakukan investigasi kegiatan PPDB di Provinsi Banten pada Tahun 2022 secara lengkap dan tidak berbentuk ringkasan;
Adalah informasi yang dikecualikan berdasarkan keputusan Ketua Ombudsman RI Nomor 286 Tahun 2021 Tentang Klasifikasi Informasi yang dikecualikan di Lingkungan Ombudsman RI.

Akan tetapi Pemohon menyatakan keberatan atas putusan tersebut, adapun dasar keberatan Pemohon adalah :
a. Adanya putusan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor: 005/III/KIP-PS-A/2018 tanggal 11 Oktober 2019 (Vide Bukti P-11) yang menyatakan hasil investigasi atau penyelidikan yang dilakukan olehn Ombudsman RI sebagai informasi yang bersifat terbuka, karena dokumen tersebut merupakan dokumen informasi public secara berkala karena merupakan informasi mengenai hasil dari kegiatan dan kinerja Badan Publik tersebut dalam hal ini Ombudsman RI Perwakilan Perwakilan Provinsi banten sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) huruf b UU 14 Tahun 2008;

b. Dengan adanya putusan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor : 005/III/KIP-PS-A/2018 tanggal 11 Oktober 2019 (Vide Bukti P-11) yang menyatakan hasil investigasi atau penyelidikan yang dilakukan oleh Ombudsman RI sebagai informasi yang bersifat terbuka maka berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 2 UU KIP menyatakan Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam pasal 48, pasal 49 dan pasal 50 dinyatakan sebagai informasi public yang dapat diakses oleh pengguna informasi publik.

Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 14 Maret 2024 dengan agenda tanggapan dari Termohon dan tambahan bukti surat, dan Persidangan tersebut adalah Persidangan terakhir sebelum putusan.(**)

Terkini