NAWACITAPOST.COM — Panggung hukum dan media sosial tanah air mendadak diguncang ketegangan hebat. Pengacara kondang yang dikenal dengan gaya glamor dan bicaranya yang lugas, Hotman Paris Hutapea, akhirnya resmi menyampaikan permohonan maaf terbuka. Langkah dramatis ini diambil setelah dirinya menuai kecaman hebat dari berbagai organisasi pers akibat ucapan kontroversialnya yang dinilai merendahkan martabat jurnalis.
"Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lo punya otak gak sih?'" ujar Hotman Paris melalui unggahan di akun Instagram resminya, @hotmanparisofficial, Senin (20/7/2026).
Permintaan maaf ini menjadi antiklimaks dari perseteruan panas yang sempat menyulut amarah insan pers di seluruh Indonesia.
Kronologi Di Balik Emosi: Berondongan Pertanyaan dan "Hidden Agenda"
Badai ini bermula pada Jumat, 17 Juli 2026, di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Hotman Paris hadir sebagai kuasa hukum mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, yang kini terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi besar.
Suasana konpers yang awalnya berjalan biasa mendadak berubah mencekam dan penuh intimidasi. Di tengah cecaran pertanyaan kritis dari para kuli tinta, tensi sang pengacara perlahan naik. Berondongan pertanyaan mengenai dugaan adanya hidden agenda (agenda tersembunyi) dari sebuah institusi penegak hukum dalam kasus Febrie menjadi sumbu pendek kemarahan Hotman.
Alih-alih memberikan jawaban diplomatis, Hotman yang tersulut emosi langsung melontarkan kalimat menohok yang langsung membakar situasi:
-
"Lu punya otak enggak?!"
-
"Shut up!" (Menyuruh jurnalis diam)
-
Melabeli jurnalis sebagai "pengecut" jika tidak berani melempar pertanyaan tersebut ke Mabes Polri.
"Akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak-balik mengatakan saya tidak tahu. Sebab saya tidak mungkin bertanya apa hidden agenda dari suatu institusi penegak hukum," aku Hotman membela diri, menjelaskan bahwa ia merasa dipojokkan dengan pertanyaan di luar kapasitasnya.
Baca Juga: Dua WNI Diduga Disekap di Myanmar, Nyawa Dipertaruhkan dalam Hitungan Mundur 4 Hari!
Perlawanan Balik: Organisasi Wartawan Bersatu Mengencam keras
Tindakan verbal sang pengacara nyatanya harus dibayar mahal. Gelombang kecaman datang bertubi-tubi dari koalisi raksasa organisasi wartawan Indonesia, mulai dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Forum Pemred, hingga Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, langsung pasang badan dan memberikan respons menohok. Ia menegaskan bahwa jurnalisme kritis dilindungi oleh undang-undang demi menghasilkan berita yang berimbang (cover both sides), bukan untuk mencari masalah.
"Mengeluarkan pernyataan yang merendahkan profesi lain sama saja dengan mencederai nilai-nilai profesionalisme itu sendiri. IJTI mengingatkan pentingnya sikap saling menghormati dan menjaga etika komunikasi antarprofesi," tegas Herik Kurniawan (18/7/2026).
Tags
Terkini
Kasus RSU Pratama Nias Rp38,55 Miliar: Dua Hakim Anggota Sakit, Sidang Ditunda
Senin, 19 Oktober 2026 | 23:04 WIBDonat Produksi Warga Binaan Rutan Surabaya Jadi Produk Unggulan, UMKM Sidoarjo
Senin, 19 Oktober 2026 | 15:52 WIBPemkot Bekasi Gandeng PT Hassana Hijau, Dorong Pengelolaan Sampah Anorganik Berbasis Digital
Senin, 19 Oktober 2026 | 13:35 WIBRakernas HIMNI VII 2026 di Jakarta Mengusung Tema “Tantangan Menuju Nias Pulau Impian”
Senin, 19 Oktober 2026 | 12:34 WIBPemkab Nias Barat Matangkan Verifikasi Koperasi Merah Putih, Dua Desa Siap Diperiksa
Minggu, 18 Oktober 2026 | 21:27 WIBKapolri di Hadapan Ulama Jatim: Penegakan Hukum Harus Berkeadilan, Sinergi Kamtibmas Diperkuat
Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:37 WIBImigrasi Catat 17.597 Penindakan hingga September 2026, Perkuat Pengawasan Berbasis Digital
Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:56 WIBRI 2 Kunjungan Kerja Ke PT Insera Sena Di Sidoarjo Jawa Timur
Sabtu, 17 Oktober 2026 | 08:13 WIBBupati Nias Barat Temui Wamen KP, Bidik Penguatan Kampung Nelayan dan Budidaya Perikanan
Jumat, 16 Oktober 2026 | 22:08 WIBImigrasi Indonesia Raih PNBP Rp 8,68 Triliun, Lampaui Target 2026 pada Pertengahan Oktober
Jumat, 16 Oktober 2026 | 10:17 WIBBank Mandiri Perluas Akses Investasi Emas Lewat ATM Emas Terintegrasi Livin’
Kamis, 15 Oktober 2026 | 21:14 WIBKunjungan Kerja Dr (H.C) Zulkifli Hasan Mentri Koordinator Bidang Pangan RI Di KDKMP Waru Sidoarjo
Kamis, 15 Oktober 2026 | 15:47 WIBSoal Pemekaran DOB, DPP HIMNI Tegaskan Realitas Fiskal dan Tolak Penggabungan Wilayah
Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:38 WIBEksepsi Kandas, Perkara RSU Pratama Nias Masuk Babak Pembuktian
Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:14 WIBPerkuat Pengawasan Dana Desa, Pemcam Moro’o Gelar Evaluasi ADD, DD, dan BUMDes 2026
Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:00 WIBSabar Bali! Wayan Koster Garansi BBM Normal, Antrean SPBU Masih Melingkar
Rabu, 14 Oktober 2026 | 19:55 WIBImbas Kabut Asap Karhutla: Langit Palangka Raya Menguning Pekat dan Warga Kesusahan Bernapas
Rabu, 14 Oktober 2026 | 19:55 WIBPrahara Pengadaan Bencana: Sestama Kena OTT KPK, BNPB Janji Tak Intervensi
Rabu, 14 Oktober 2026 | 19:55 WIBOTT Bencana: KPK Bekuk Sestama BNPB dan Sita Rp1,4 Miliar Plus Emas Batangan
Rabu, 14 Oktober 2026 | 19:55 WIB