Ancaman Penjara Menanti & Satu Tersangka Lain Dijebloskan ke Sel
Atas tindakan nekatnya, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kini dijerat pasal berlapis yang mengerikan. Ia dibidik dengan Pasal 12 huruf e dan 12 huruf B UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU. Jika merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, ia terancam ambruk oleh Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b.
Namun, Febrie tidak jatuh sendirian. Badai hukum ini juga menyeret satu tersangka lain berinisial DR, yang diduga kuat menjadi "mesin cuci" uang hasil korupsi tersebut.
"Berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka saat ini. Saudara DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi," ungkap Irjen Totok. Berbeda dengan Febrie yang baru menjalani pemeriksaan, nasib DR jauh lebih kelam. "Terhadap DR, telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli, dan saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya."
Babak Baru Perang Hukum
Publik kini menanti dengan napas tertahan. Akankah Febrie Adriansyah, sang mantan Jampidsus yang paham betul seluk-beluk hukum pidana khusus, mampu lolos dari jeratan hukum dengan tameng hukum Hotman Paris? Atau justru ini menjadi akhir tragis dari sebuah reputasi besar di Korps Adhyaksa?
Satu yang pasti, genderang perang hukum paling dramatis tahun ini telah resmi ditabuh!