nasional

Perkuat Reintegrasi Sosial, Bapas Muara Teweh Terima Registrasi Klien Cuti Bersyarat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:43 WIB
Petugas Bapas Muara Teweh Saat Registrasi Klien CB

NAWACITAPOST.COM - Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Teweh melaksanakan penerimaan registrasi klien program Reintegrasi Sosial Cuti Bersyarat (CB) yang berasal dari Lapas Kelas IIB Muara Teweh sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan. Jumat, 12 Juni 2026.

Kegiatan dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Pertama, Doni Triulido Damanik, S.H., melalui tahapan registrasi, verifikasi dokumen, serta pembimbingan awal guna memastikan pelaksanaan program Cuti Bersyarat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses diawali dengan pencatatan data klien pada Buku Registrasi Klien Reintegrasi Sosial dan pemeriksaan kelengkapan administrasi. Selanjutnya, petugas melakukan penginputan data ke dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) sebagai bagian dari tertib administrasi dan pemantauan pelaksanaan program integrasi.

Baca Juga: Di Balik Topeng Verifikasi Huntap Padangsidimpuan, Ratusan Miliar Dana Bencana Diduga Menguap Fiktif!

Selain itu, klien diberikan pengarahan terkait hak dan kewajiban selama menjalani Cuti Bersyarat, termasuk kewajiban wajib lapor, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, serta pentingnya menjaga sikap dan perilaku selama berada di tengah masyarakat.

Kepala Bapas Muara Teweh, M. Ading Saidhy, menegaskan bahwa pembimbingan sejak awal merupakan langkah penting untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan program integrasi.
"Program Cuti Bersyarat merupakan bentuk pembinaan yang harus dijalani dengan penuh tanggung jawab.

Melalui pendampingan yang tepat, kami berharap klien dapat menjalankan kewajibannya dengan baik serta beradaptasi kembali dalam kehidupan bermasyarakat," ujarnya.

Baca Juga: DPRD Surabaya Cari Solusi Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut, Pemkot Diminta Hadir Beri Manfaat untuk Warga

Pembimbing Kemasyarakatan Pertama, Doni Triulido Damanik, S.H., menambahkan bahwa komunikasi awal menjadi sarana untuk membangun pemahaman klien terhadap proses pembimbingan yang akan dijalani.

"Kami memastikan setiap klien memahami hak, kewajiban, dan konsekuensi selama menjalani program Cuti Bersyarat sehingga pelaksanaannya dapat berlangsung tertib dan sesuai ketentuan," ungkapnya.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar. Klien menerima arahan dengan baik serta memahami seluruh ketentuan yang disampaikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

Baca Juga: Bekasi Menyala! Wali Kota Tri Adhianto Sabet Penghargaan Nasional Top Regional Leader Awards 2026

Melalui pelaksanaan penerimaan registrasi ini, Bapas Muara Teweh terus berkomitmen menghadirkan layanan pembimbingan kemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada keberhasilan pelaksanaan program integrasi sosial.

(Humas Bapas Muara Teweh)

Tags

Terkini