NAWACITAPOST.COM - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh terus melaksanakan pembimbingan dan pengawasan terhadap Klien Pemasyarakatan melalui kegiatan wajib lapor sebagai bagian dari pelaksanaan program reintegrasi sosial.
Kegiatan ini menjadi sarana bagi klien untuk menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku sekaligus memperoleh bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Kamis, 04 Juni 2026.
Dalam pelaksanaannya, klien yang sedang menjalani program integrasi, seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), maupun program integrasi lainnya, hadir sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Selain melakukan registrasi kehadiran, klien juga menyampaikan perkembangan aktivitas, pekerjaan, serta kondisi sosial mereka selama berada di tengah masyarakat.
Baca Juga: Lapas Manado Gandeng PKBM Denny Smart, Warga Binaan Ikuti Ujian Pendidikan Kesetaraan Paket C
Melalui kegiatan wajib lapor, Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pemantauan terhadap perkembangan klien sekaligus memberikan arahan dan motivasi agar klien tetap menjaga perilaku positif, mematuhi ketentuan hukum, serta terus meningkatkan kualitas hidup secara mandiri dan produktif.
Kegiatan wajib lapor merupakan salah satu bentuk pembimbingan dan pengawasan yang dilaksanakan Bapas guna mendukung keberhasilan reintegrasi sosial klien di masyarakat.
Kepala Bapas Kelas II Muara Teweh, M. Ading Saidhy, menyampaikan bahwa kepatuhan klien dalam melaksanakan wajib lapor merupakan indikator penting dalam proses pembimbingan dan reintegrasi sosial.
Baca Juga: Fajar Baru Penegak Keadilan: FH Undana dan PERADI Resmi Tutup PKPA Angkatan V 2026 dengan Gemilang!
"Kepatuhan klien dalam melaksanakan wajib lapor menunjukkan komitmen mereka untuk menjalani proses reintegrasi sosial secara bertanggung jawab. Melalui kegiatan ini, Bapas tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan pendampingan agar klien mampu beradaptasi dengan baik, menjadi pribadi yang produktif, serta tidak mengulangi pelanggaran hukum di kemudian hari," ujar Ading.
Dengan terlaksananya kegiatan wajib lapor secara rutin, Bapas Muara Teweh berharap para klien dapat terus menunjukkan perubahan perilaku yang positif, meningkatkan kemandirian, serta memperoleh kepercayaan dari masyarakat sebagai bagian dari proses kembali menjalankan fungsi sosialnya secara utuh.
(Humas Bapas Muara Teweh)