Nawacitapost- Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik, Saleh Partaonan Daulay, mendesak pemerintah untuk memaparkan dan mempublikasikan peta persebaran virus corona (Covid-19). Masyarakat dinilai sangat perlu mengetahui peta persebaran itu. Dengan begitu, mereka dapat menghindari dan berbuat sesuatu untuk memutus mata rantai penyebarannya.
“Kita ini rasanya sudah lama perang melawan covid-19. Tetapi sampai saat ini, kita belum tahu peta persebarannya. Kita hanya diberi data bahwa provinsi A jumlah yang positifnya sekian, provinsi B sekian, dan seterusnya. Sementara, pergerakan dan data-data orang-orang yang ODP dan PDP tidak diketahui. Padahal, mereka yang status ODP dan PDP ini sangat penting untuk dijaga dan diwaspadai," kata Saleh, Sabtu (4/4/2020).
Saleh berujar, andaipunya perlengkapan terbaik sekalipun, tanpa peta persebaran Covid-19 rasanya agak sulit untuk bergerak. Ibarat perang, zona tempurnya harus jelas. Karena ini pakai konsep pertahanan rakyat semesta, masyarakat harus dilibatkan secara aktif.
Dalam rapat kerja gabungan bersama pemerintah, Kamis 3 April 2020, Saleh menyampaikan agar masalah ini dijadikan prioritas. Kala itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, menyebut masalah itu bisa ditangani secara cepat dengan menggunakan teknologi. Masalahnya, katanya, terkendala dengan persoalan hukum menyangkut kerahasiaan data pasien.
“Teknologi yang disebut Pak Doni waktu itu adalah dengan mendata semua nomor HP yang positif, PDP, dan ODP. Dengan teknologi yang ada, akan bisa dilakukan tracing (pelacakan) pergerakan dan perpindahan HP. Dari situ lalu kemudian bisa dirumuskan petanya. Sederhananya seperti itu. Saya kira, aplikasi tentang itu sudah ada," tuturnya.
Menurut dia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) harus memberikan data-data tersebut ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Kalau sekadar nomor telepon, dipastikan tidak melanggar hukum. Nama, alamat, dan identitas pasien tidak disebutkan sama sekali. Dalam hal ini, sifat menjaga kerahasiaan medis tetap terjaga.