Baca Juga : Pelaksanaan MTQ Tingkat Provinsi Lampung Diundur
Demikian hal itu diungkapkan, Ari JC Pasaribu, yang berprofesi sebahai advokat dan praktisi hukum, berhasil dimintai tanggapan kepada awak media, Rabu (18/3) di Jakarta.
Menurut dia, sebaiknya diikuti pula keputusan yang memberi perlindungan hukum baik kreditur yang beritikad baik, pasca pengambilan obyek jaminan fidusia.
"Keputusan ini sudah baik, namun akan lebih baik lagi apabila diikuti ada keputusan lain yang memberikan perlindungan kepada kreditur yang beritikad baik," pungkasnya.
Dengan demikian ditegaskan Ari, ada keseimbangan dalam memberikan perlindungan baik debitur maupun kreditur. Jadi menurutnya, keputusan semacam itu akan berdampak positif bagi iklim investasi, khususnya di dunia finance atau pembiayaan.
"Jadi kreditur tidak perlu kuatir atau ragu dalam menjalankan eksekusi obyek jaminan fidusia," imbuhnya.