NAWACITAPOST.COM - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh melaksanakan kegiatan penerimaan Klien Pemasyarakatan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muara Teweh.
Kegiatan ini untuk diregister sebagai Klien Bapas dalam rangka menjalani program pembimbingan integrasi sosial Pembebasan Bersyarat (PB). Senin, 6 April 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses lanjutan pembinaan bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk memperoleh hak integrasi sosial berupa Pembebasan Bersyarat.
Baca Juga: Sambut HBP ke-62, Sebanyak 29 Warga Binaan Lapas Rantauprapat di Tes Urine, Hasilnya: Negatif
Setelah resmi diterima dan diregistrasi, klien akan berada dalam pengawasan serta pembimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Muara Teweh.
Dalam proses penerimaan, petugas Bapas melakukan verifikasi data, pencatatan administrasi, serta memberikan penjelasan kepada klien mengenai hak dan kewajiban selama menjalani masa Pembebasan Bersyarat.
Klien juga diingatkan untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban wajib lapor serta mengikuti program pembimbingan yang telah ditetapkan.
Pembimbing Kemasyarakatan menegaskan bahwa keberhasilan program integrasi sosial sangat bergantung pada komitmen klien dalam menjalankan kewajiban serta menjaga perilaku di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, klien diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan membangun kehidupan yang lebih baik.
Melalui pembimbingan yang berkesinambungan, Bapas Muara Teweh berkomitmen untuk mendukung proses reintegrasi sosial klien agar dapat kembali diterima di lingkungan masyarakat, mandiri secara ekonomi, serta tidak mengulangi tindak pidana.
Baca Juga: Kemnaker Lepas Peluang Emas, 2.100 Kursi Ahli K3 Gratis Siap Diperebutkan!
Kegiatan penerimaan dan registrasi klien berjalan dengan tertib, aman, dan lancar sesuai dengan prosedur yang berlaku.
(Humas Bapas Muara Teweh)