NAWACITAPOST.COM - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah tetap melaksanakan layanan wajib lapor bagi Klien Pemasyarakatan secara optimal meskipun dalam kondisi pelaksanaan Work From Anywhere (WFA). Kamis, 26 Maret 2026.
Pelaksanaan layanan wajib lapor ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam melakukan pengawasan serta pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan yang sedang menjalani masa reintegrasi sosial.
Di tengah pelaksanaan WFA, Pembimbing Kemasyarakatan tetap sigap dan responsif dalam memberikan layanan kepada klien, baik melalui kehadiran langsung maupun pemantauan secara fleksibel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Petugas Lapas Gunungtua Kembali Lakukan Penggeledahan Kamar Hunian Warga Binaan
Kegiatan wajib lapor ini juga menjadi sarana bagi PK untuk memastikan klien tetap menjalankan kewajibannya, serta sebagai media untuk memberikan arahan, pembinaan, dan penguatan agar klien dapat berperilaku positif di tengah masyarakat.
Kepala Bapas Muara Teweh, M. Ading Saidhy, menyampaikan bahwa pelaksanaan WFA tidak menjadi hambatan dalam memberikan pelayanan kepada klien pemasyarakatan.
“WFA berjalan, namun layanan tetap harus berjalan. Pembimbing Kemasyarakatan dituntut untuk tetap sigap dan profesional agar pelayanan kepada klien tidak terganggu,” ujar Ading.
Baca Juga: BEMNus Jatim Bongkar Dugaan Jaringan Kekuasaan di Kasus Andrie Yunus
Melalui kegiatan ini, Bapas Muara Teweh menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan pembimbingan kemasyarakatan yang adaptif, profesional, dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.
(Humas Bapas Muara Teweh)